Kejagung Tetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Februari 2025 23:00 WIB
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya (Foto: Istimewa)
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner ST FP trading operation PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 yang merugikan nagara nyaris Rp 200 triliun.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain, penyidik berketetapan menetapkan dua saksi ini sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

Maya Kusmaya pada hari ini, Rabu (26/2/2025) diperiksa pihak penyidik Jampidsus Kejagung. “Enggak (tidak tahu soal penjemputan paksa), yang bersangkutan (Maya Kusmaya) diperiksa sebagai saksi,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS pada Senin (24/2/2025).

Tujuh tersangka di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Mereka terlibat dalam pengimporan minyak RON 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi RON 92 atau pertamax yang kemudian diedarkan kepada masyarakat pada periode 2018-2023.

Semua minyak itu dipesan oleh RS dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker yang salah satunya adalah perusahaan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

Padahal, saat itu, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp 193,7 triliun. (wan)

Topik:

Kejagung