Kejagung Sita Dokumen Penting dari PT Orbit Terminal Merak hingga Rumah Riza Chalid

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 28 Februari 2025 14:08 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) (Foto: Dok MI/Aswan)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dokumen dan barang bukti (BB) elektronik dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga rumah pengusaha minyak Mhammad Riza Chalid. 

Adapun barang bukti elektronik hasil geledah pada Kamis (27/2/2025) kemarin. Bahwa setidaknya ada 95 bundel dokumen berupa surat dan kontrak di Gedung PT OTM. 

"Penyidik juga berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jumat (28/2/2025). 

Penyidik juga telah membawa barang bukti elektronik berupa dua ponsel di perusahaan milik anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). 

Selain itu, penyidik juga turut menyita barang bukti elektronik seperti CCTV dari kediaman Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan. 

"Penyidik juga kemarin masih terus melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan dari sana penyidik membawa menyita berupa DVR serta CCTV," tuturnya. 

Barang bukti tersebut kemudian akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan. "Ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan sembilan orang tersangka. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan enam lainnya internal Subholding Pertamina.

Untuk tersangka dari internal Subholding Pertamina, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak. (an)

Topik:

Kejagung Pertamina Patra Niaga