Kejagung Gerebek Terminal BBM Cilegon

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 28 Februari 2025 22:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Cilegon, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggerebek Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) yang terletak di Tanjung Gerem, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Giat itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada 2018-2023.

"Penggeledahan di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” kata Harli, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (28/2/2025).

"Kita akan tentu update apa yang menjadi hasil dari penggeledahan yang dilakukan di tempat ini. Tentu nanti apakah berkorelasi, akan kita akan update,” beber Harli.

Sebelumnya, pada Kamis (27/2/2025) Kejagung melakukan penggeledahan terhadap sebuah depo atau tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

PT OTM diketahui dipimpin oleh Gading Ramadhan Joedo, yang merupakan tersangka dalam kasus ini. “Beberapa tempat telah dilakukan penggeledahan, termasuk di daerah Cilegon, tepatnya di PT OTM,” kata Harli.

Hasil penggeledahan penyidik menyita sedikitnya 95 bundel berupa dokumen yang terindikasi terkait dengan administrasi dan kontrak perusahaan.

“Penyidik juga menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak,” jelas Harli.

“Kemudian membawa barang bukti elektronik berupa dua unit handphone yang tentunya ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Kemudian, di saat yang bersamaan, kemarin penyidik juga menggeledah rumah milik Riza Chalid. Ada dua rumah milik saudagar minyak tersebut yang digeledah, yakni di Jalan Jenggala dan Panglima Polim, Jakarta Selatan. “Dari sana penyidik membawa menyita berupa DVR serta CCTV,” jelasnya.

Adapun Kejaksaan Agung menjerat 9 orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Pertamina. Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan mengimpor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax. Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.

9 tersangka itu adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk; Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping; Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional; Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid.

Lalu, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga; Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Topik:

Kejagung Pertamina Patra Niaga