Kode Uang Zakat di Kasus Korupsi LPEI: 2,5 sampai 5% untuk Direksi

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 3 Maret 2025 22:02 WIB
Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sokmo (kiri) dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)
Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sokmo (kiri) dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ada kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Kata Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sokmo, kode tersebut ditujukan untuk uang kepada direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang mendapat kredit. 

"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut. Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan," kata Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025) malam.

"Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima dan hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan," timpal Budi.

Di lain sisi, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan pengembalian aset penuh dalam kasus ini. Dari debitur PT Petro Energy, ada duit sebanyak USD 60 juta atau setara Rp 988 miliar.

"Kemudian tadi terkait dengan asset recovery-nya bagaimana? Terkait dengan khusus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih USD 60 juta ini. Dalam proses insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar," tuturnya.

Adapun tersangka dalam kasus ini baru 5 orang dan belum dijebloskan ke sel tahanan. Adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

Sementara potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun. "Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Budi.

Para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti. Budi menyebut kredit tetap diberikan oleh para direktur tersebut walaupun debitur tidak layak. (an)

Topik:

Kode Uang Zakat KPK Korupsi LPEI LPEI Tersangka Korupsi LPEI