Kemarin, KPK Panggil Dirut PT Wildan Saskia Valasindo Ohim soal Korupsi DJP


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo Ohim periode 2014-sekarang, untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan tersangka pejabat Direktorat Jenderal pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Mohammad Haniv, Senin (3/3/2025) kemarin.
Tak hanya dia, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra, Otik Rostiana, periode 1994-2019 dan pihak swasta bernama Rita Kusumandari juga dipanggil. “Hari ini Senin (3/3/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Adapun pengusutan kasus ini ditandai dengan pemeriksaan saksi pada Senin (24/2/2025) lalu. Adalah Arief Deny Patria, Direktur PT Midas Xchange Valasia; Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Agnes Novella (2012-2016); dan Bagus Jalu Shakti yang merupakan agen asuransi juga dipanggil KPK.
Lalu, pada Rabu (26/2/2025) KPK memeriksa beberapa pihak swasta, petinggi perbankan, maupun pegawai pajak. Mereka yakni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Periode 2015 – 2018, I Ketut Bagiarta. Lalu, Direktur Utama Cakra Kencana Indah, Felix Christian; Direktur PT BPR Olympindo Primadana, Lany. Serta, direktur PT Bharata Millenium Pratama, Muhamad Balady.
Kemudian, General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) periode 2022-sekarang, Irla Mugi Prakoso. Irla juga sempat menjabat sebagai Division Manager, Departemen MAP – TAX O/S PT MAP periode April 2015–2020. Selain itu, Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), Moh. As’udi, juga diperiksa oleh penyidik KPK.
Para saksi diminta menjelaskan soal dugaan adanya permintaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv ke kantornya. “(Didalami terkait dengan permintaan uang yang dilakukan tersangka (Haniv) kepada para wajib pajak,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pada Jumat (28/2/2025) kemarin, KPK memeriksa Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, Hadi Sutrisno (HS). Dia diperiksa karena pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tahun 2014 - 2018.
Modus
Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten. Kemudian pada tahun 2015-2018, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Asep menyebut anak Haniv memiliki latar belakang pendidikan mode bernama Feby Paramita dan sejak 2015 mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," beber Asep.
Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
"Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja' dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000," jelas Asep.
Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita, diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000.
Sepanjang tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000.
Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000.
Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya).
"Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi," beber Asep.
Budi Satria Atmadi selanjutnya melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.
Pada tahun 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.
"Bahwa Muhammad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634," pungkas Asep.
Sekadar tahu, bahwa Haniv ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi/korupsi sejak tanggal 12 Februari 2025 lalu. Namun penetapan tersangka itu diumumkan KPK pada Selasa (25/2/2025).
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (an)
Topik:
KPK DJP Ditjen PajakBerita Sebelumnya
Menyoal Kasus LPEI yang Diusut KPK dan Polri
Berita Selanjutnya
Usut Korupsi DJP, KPK Periksa Eks Dirut PT Bahari Buana Citra Otik Rostiana
Berita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
8 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
35 menit yang lalu