Waka BPKP Agustina juga Komisaris Pertamina Patra Niaga: Ujungnya Jaringan Mafia Bebas Berkuasa!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Maret 2025 10:00 WIB
Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung (kiri) dan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kanan) (Foto: Dok MI)
Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung (kiri) dan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kritikus Faizal Assegaf menyoroti Agustina Arumsari, seorang Deputi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

PT PPN saat ini tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). "Pertamina jadi sarang kawanan maling," ujar Faizal di X @faizalassegaf dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, praktik rangkap jabatan seperti ini dapat membuka celah bagi berbagai bentuk penyimpangan di Pertamina. "Bagaimana mau dibersihkan bila pengawas rangkap komisaris? Sangat mencolok permainannya!," katanya.

Ia juga menilai bahwa fenomena ini mencerminkan adanya konflik kepentingan yang kian memperburuk ekosistem bisnis di Pertamina. "Modus ginian beri kesan kuat jeruk makan jeruk. Ujungnya jaringan mafia bebas berkuasa. Walhasil, ekosistem Pertamina semakin menjadi kotak hitam," tambahnya.

Agustina Arumsari, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui juga menduduki posisi sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang potensi konflik kepentingan. Mengingat BPKP memiliki peran krusial dalam mengaudit dan mengawasi keuangan negara, termasuk di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses audit yang dilakukan BPKP terhadap Pertamina Patra Niaga dapat tetap berjalan secara objektif dan independen.

Apalagi, salah satu pejabatnya juga memiliki kepentingan di perusahaan tersebut. Selain itu, praktik rangkap jabatan ini diduga berpotensi bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat mengaudit entitas di mana mereka memiliki kepentingan.

Tidak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP juga menegaskan bahwa pegawai BPKP harus bersikap independen dalam menjalankan tugas pengawasan.

Topik:

BPKP Kejagung Pertamina Pertamina Patra Niaga