Koordinator Pengawas BMM BPH Migas Agustinus: Terperiksa Korupsi Digitalisasi SPBU dan Minyak Mentah


Jakarta, MI - Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina-Telkom, kini Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas, Agustinus Yanuar Mahendratama mendapat giliran pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/3/2025).
Dia diperiksa bersama Dirjen Migas Kementerian ESDM 2020-2024, Tutuka Ariadji, Plt Dirjen Migas 2020 Ego Syahrial dan Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020, CJ.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
"AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dikutip pada Minggu (8/3/2025).
Harli menyatakan bahwa para saksi tersebut diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus ini. "Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," katanya.
Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
Sembilan tersangka itu, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU, Agustinus Yanuar Mahendratama diperiksa pada 20 Januari 2025. Kala itu dia dipanggil bersama Head of Outbound Purchasing PT SCC, Aily Sutejda, dan karyawan BUMN atau VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero) Anton Trienda.
Kemudian, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems, Antonius Haryo Dewanto; VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga, Aribawa; dan eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia, Asrul Sani.
Berikutnya, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia, Benny Antoro; Direktur PT LEN Industri, Bobby Rasyidin; dan Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Charles Setiawan.
Sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2023 itu.
3 orang tersebut diduga Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan (DR); SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza (W); Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar (E).
Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa ketiga orang tersebut sempat dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu pada Jumat (24/1/2025) lalu. Sementara merujuk pada pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bahwa tiga tersangka itu terdiri dari 2 pejabat Telkom dan 1 pihak swasta. "Dua orang merupakan penyelenggara negara dari Telkom dan satu orang swasta,” kata dikutip pada Sabtu (22/2/2025).
Pun ketiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri. “Sudah dicekal," kata Tessa. Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diterbitkan lembaga antirasuah pada September 2024 lalu.
Topik:
KPK Kejagung Korupsi Pertamina