Lahan Sawit Sitaan Korupsi PT Duta Palma 221 Ha Diserahkan ke BUMN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Maret 2025 14:17 WIB
Kejaksaan Agung RI menyerahkan lahan kebun sawit hasil sitaan seluas 221 ribu hektar kepada Kementerian BUMN di Jakarta pada Senin (10/3) . Ratusan ribu hektar lahan sawit di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat tersebut merupakan hasil sitaan kasus korupsi PT Duta Palma. (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung RI menyerahkan lahan kebun sawit hasil sitaan seluas 221 ribu hektar kepada Kementerian BUMN di Jakarta pada Senin (10/3) . Ratusan ribu hektar lahan sawit di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat tersebut merupakan hasil sitaan kasus korupsi PT Duta Palma. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan sitaan kebun sawit dari hasil korupsi seluas 221 ribu hektare (ha) kepada Kementerian BUMN, Senin (10/3/2025). 

Lahan tersebut merupakan sitaan korupsi PT Duta Palma yang nantinya akan dikelola langsung oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Hal ini dilakukan untuk melanjutkan program pemerintah swasembada pangan. Kebun sawit yang diserahkan berlokasi di provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.

"Ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung. Ini posisi ada di Kabupaten Indra Girihulu, di mana tersangkanya adalah korporasi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah di Jakarta. 

Febrie mengatakan, ada keterbatasan kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti tersebut. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian saja, namun keberlangsungan bisnis tersebut.

"Karena di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga. Dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus," kata Febrie. 

Febrie menyebut, bahwa lahan kebun sawit tersebut berasal dari 9 perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group. Diantaranya 7 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum.

"Dari 9 tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit. Dengan total luas 221.868.421 hektare atau 221 ribu sekian hektare," jelasnya.

Dari 9 korporasi tersebut, 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokangulu, Kampar, Pelawan. Lalu 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat tepatnya di Bengkayang dan Sambas.

"Oleh karena itu, kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada BUMN, kiranya dapat ini dikelola. Kondisi barang bukti yang diserahkan ini dalam keadaan baik, dan ini merupakan hasil dari koordinasi dan upaya serius kejaksaan dan didukung oleh kementerian terkait," katanya. 

Topik:

Kejagung Duta Palma BUMN