Perkuat Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Gas PT Pertamina 2014–2017, Yenni Andayani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (10/3/2025).
KPK juga memanggil Direktur PT PGN, Desima E. Siahaan; Direktur Keuangan PT PGN 2016–April 2018, Nusantara Suyono; Direktur Keuangan PT Pertamina 2014–2017, Arif Budiman, dan Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro, sebagai saksi dalam kasus ini.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Mahardika.
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati (NW). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NW, Direktur SDM PT Pertamina," lanjut Tessa.
Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT PGN. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.
KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019), Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE (2016–22 Januari 2024), Iswan Ibrahim (IB).
Keduanya sempat dipanggil pada Jumat (7/3/2025), namun hanya Danny yang memenuhi panggilan.
Topik:
KPK PGN Pertamina