KPK soal Status Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB


Jakarta, MI - Status mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dalam kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menuai tanda tanya usai rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa Ridwan Kamil sampai saat ini tidak berstatus apa-apa karena belum dipanggil ke KPK. "Tidak berstatus apa-apa. Karena belum ada panggilan kepada yang bersangkutan," kata Tessa, Rabu (12/3/2025).
Menurut Tessa, KPK akan memanggil siapa pun apabila keterangannya dibutuhkan dalam perkara tersebut. Termasuk memanggil RK. "Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Kapan dipanggilnya, menjadi kewenangan Penyidik yang tahu," tuturnya.
KPK sendiri mengatakan ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Ratusan miliar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Selasa (11/3/2025). Fitroh menjawab besaran kerugian negara dalam kasus korupsi Bank BJB.
Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Fitroh mengatakan korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan. "Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan," ungkap Fitroh.
Salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini Ridwan Kamil. Tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025). Ridwan Kamil juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. Ridwan Kamil mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.
"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional," kata Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025).
Topik:
KPK Bank BJB Ridwan Kamil