Tegas! Jaksa Agung Tak Akan Lindungi JAM Pidsus Febrie Adriansyah


Jakarta, MI - Jika benar melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan korupsi sebagaimana yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak akan melindungi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
“Ya silakan aja sih hak seseorang untuk melaporkan dan bagi saya juga, kalau memang berbuat itu benar dia berbuat, ya kami juga nggak akan melindunginya kok,” kata Burhanuddin dalam sebuah wawancara dikutip pada Sabtu (15/3/2025).
Pun Burhanuddin berpesan kepada pelapor untuk tidak meributkan laporannya ke KPK dengan cara mengganggu kerja Jampidsus dan Kejaksaan Agung.
Soalnya, saat ini Jampidsus dan Kejaksaan Agung tengah bersemangat untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi. Dia lantas meminta kepada semua pihak membiarkan dulu bekerja.
“Cuma biarkan kami bekerja dulu lah gitu, ya kalau mau melaporkan ya jangan terus diributin dulu supaya semangatnya tetap ada, gitu. Jangan terus dilaporkan, dilaporkan, ya kalau benar, kalau tidak benar?"
"Kalau saya tidak akan melindungi, siapa yang melakukan silakan. Tapi jangan kami lagi semangat-semangatnya, kita agak sedikit mengharapkan itulah kepada masyarakat,” tegasnya.
Kejagung diharapkan ikuti proses hukum
Komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, Bhatara Ibnu Reza, mendorong Kejaksaan Agung untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, menyusul pelaporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bhatara menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk memproses setiap laporan yang diterima, dan Kejaksaan Agung sebaiknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada KPK. Ia mendorong agar Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan kepada KPK dan menunggu hasil dari proses tersebut.
"Ada ruang di mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang berjalan serta memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan," katanya, Jumat (14/3/2025).
Ia menekankan pentingnya penegak hukum untuk menghormati proses hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Dia menambahkan, pemerintah dan DPR dapat meninjau kembali rencana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan.
Sebab, dalam revisi UU Kejaksaan yang sedang bergulir di DPR itu justru menambah kewenangan Korps Adhyaksa. Ia lantas mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
"Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan tindak pidana tidak terjadi lagi," pungkas Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) itu.
Diberitakan, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi pada Senin, 10 Maret 2025.
Febrie Adriansyah dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan yang dilayangkan terhadap Febrie.
Kejagung mengaku akan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi, sesuai dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Topik:
KPK Jampidsus JAM Pidsus Febrie Adrianyah Jaksa Agung ST BurhanuddinBerita Sebelumnya
Polri Ciut Kenakan Rompi Oranye ke Firli Bahuri?
Berita Selanjutnya
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Bahlil Respons Begini
Berita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

KPK Harus Beri Peringatan Komut Sinarmas Indra Widjaja Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Taspen, Jemput Paksa!
19 April 2025 22:06 WIB

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Sinarmas MSIG Life Indra Widjaja
19 April 2025 04:17 WIB