Korupsi Bank BJB, KPK akan Konfirmasi Barang yang Disita ke Ridwan Kamil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Maret 2025 14:33 WIB
Tim penyidik KPK masih perlu mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang disita sebelum memanggil Ridwan Kamil (Foto: Dok MI/Aswan)
Tim penyidik KPK masih perlu mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang disita sebelum memanggil Ridwan Kamil (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengonfirmasi barang yang disita penyidik kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Konfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Terhadap Pak RK, penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, kami menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Untuk kepentingan penyidikan, kami harus melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dokumen-dokumen tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (17/3/2025). 

Namun menurut Asep proses konfirmasi tidak selalu harus dilakukan secara formal. "Ya, tentu seperti itu. Mengonfirmasi tidak harus dilakukan secara resmi," katanya. 

Pemanggilan tentunya banyak, kata Asep, pihknya membutuhkan informasi sebanyak-banyaknya agar perkara ini dapat memiliki jalan cerita yang utuh. 

"Dengan begitu, konstruksi perkara yang ditangani dapat terbangun dengan baik, dan tidak ada kesalahan dalam penentuan putusan nantinya," jelasnya. 

Soal waktu pasti pemanggilan Ridwan Kamil, Asep belum dapat memberikan keterangan yang spesifik. "Nanti dikabari," singkatnya.

Di lain sisi, tim penyidik masih perlu mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang disita sebelum memanggil Ridwan Kamil. 

 "Kami harus mendalami dokumen-dokumen yang berhasil kami sita, termasuk barang bukti elektronik. Hal ini penting agar kami tahu informasi apa yang akan ditanyakan atau digali dari Pak RK."

"Jadi, tidak bisa langsung dipanggil setelah penggeledahan. Kami perlu mempelajari dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu agar tidak bolak-balik," imbuhnya.

Adapun KPK tekah menyita barang bukti yang disita usai melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan Kantor BJB pekan lalu. Barang bukti itu berupa dokumen, catatan terkait dengan pengeluaran dana non-budgeter, dan sejumlah aset. 

Dana non-budgeter adalah dana di luar anggaran yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

KPK juga sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter tersebut. Dokumen-dokumen Uang dalam bentuk deposito, kurang lebih Rp 70 miliar; Kendaraan roda dua dan roda empat Aset tanah; Aset rumah dan bangunan. 

KPK melakukan penyitaan terhadap barang tersebut karena diduga tempusnya maupun perolehannya sesuai dengan perkara korupsi Bank BJB yang sedang ditangani.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya perihal perkembangan kasus Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025) kemarin, bahwa pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus yang merugikan negara Rp 222 miliar itu.

Bahwa setelah rumah Ridwan Kamil digeledah, pihaknya terus berupaya mencari dan mendalami informasi yang kemungkinan diketahui oleh politisi Partai Golkar itu. ”Itu yang sedang kami cari tahu (mengetahui atau menikmati dugaan korupsi),” tegasnya.

Namun dia menegaskan pula, penyidik KPK tidak bisa langsung memanggil Ridwan Kamil setelah penggeledahan rumahnya. Sebab KPK harus mempelajari terlebih dahulu barang sitaan dari rumah Kamil agar bisa ditanyakan secara langsung saat pemanggilan mendatang.

Adapun KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Asep, Kamil berada di rumahnya saat penggeledahan berlangsung dan kooperatif terhadap penyidik.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank bjb pada Kamis (13/3/2025). Sejak 27 Februari lalu, KPK sudah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) untuk lima tersangka.

5 tersangka itu adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pemimpin Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH). Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) selaku pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB.

Sepanjang 10-13 Maret 2025, tim penyidik sudah menggeledah lebih dari 12 tempat untuk mencari barang bukti, salah satunya rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan di semua tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dengan total Rp 70 miliar lebih, kendaraan roda dua dan roda empat, tanah, rumah, serta bangunan.

Saat konferensi pers pemaparan perkara, korupsi Bank BJB terjadi pada periode 2021-2023. Kala itu, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec Bank BJB senilai Rp 409 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring yang bekerja sama dengan enam agensi. Kemudian, Yuddy bersama Widi menyiapkan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 untuk mendapatkan imbalan atau kickback.

Yuddy bersama Widi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa juga memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.

Enam rekanan atau perusahaan agensi itu adalah PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Rp 105 miliar, PT Antedja Muliatama (AM) Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Rp 81 miliar, PT BSC Advertising Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE) Rp 49 miliar.

Berdasarkan penyidikan, ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi itu hanya menempatkan layanan iklan sesuai permintaan Bank bjb. Penunjukan agensi juga dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Adapun modus penyelewengan dilakukan dengan menghindari lelang. Dokumen harga penyusunan sendiri (HPS) disusun berdasarkan fee agensi, bukan nilai pekerjaan. Tidak hanya itu, tersangka juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran atau post bidding.

Hasilnya, ditemukan selisih uang dari yang diterima oleh para perusahaan agensi dengan yang dibayarkan ke media. Selisih itu mencapai Rp 222 miliar. Uang selisih itu digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB atas persetujuan Yuddy.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menerangkan, KPK masih menelusuri siapa saja yang menerima dana nonbudgeter tersebut. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 222 miliar dalam kasus korupsi tersebut.

”Kami tidak bisa merilis detail siapa-siapa saja yang menerima dana nonbudgeter ini karena kita belum mengonfirmasi catatan-catatan dari hasil penggeledahan yang kami temukan ataupun dari transfer-transfer yang telah kami dapatkan dari PPATK,” pungkasnya.

Ridwan Kamil sendiri telah mengklaim tidak ikut campur dalam keputusan membuat anggaran iklan Bank BJB. Pemakaian anggaran itu belakang berbau korupsi karena diduga fiktif dan sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan Ridwan disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat M.Q. Iswara, yang Jumat malam, 14 Maret 2025, sempat bertemu dengan Ridwan Kamil.

“Tadi malam saya komunikasi dengan Pak Ridwan Kamil, kurang lebih pukul 11 malam. Beliau ingin menyampaikan dalam kondisi baik dan ada di Bandung,” kata Iswara di sela-sela safari Ramadhan Partai Golkar di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).

Ridwan Kamil juga menyatakan siap kooperatif dengan penyidik KPK. Ridwan Kamil mengaku akan memenuhi apa pun yang nantinya diminta oleh penyidik komisi anti rasuah.

Selain itu, menurut Iswara, Ridwan Kamil mengatakan bahwa penggeledahan KPK hanya risiko jabatan yang ia emban. Sebab, ia menjadi gubernur ketika dugaan korupsi itu terjadi.  “Yang terakhir, beliau menyampaikan bahwa ‘Insyaallah kalau saya tidak ikut campur masalah tersebut’,” kata Iswara.

Kepada Iswara, Ridwan Kamil mengaku hingga Jumat belum mendapat surat panggilan dari KPK.

Topik:

KPK Bank BJB Ridwan Kamil