KPK Limpahkan Berkas Perkara Mbak Ita Cs ke JPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Maret 2025 16:21 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Dok MI)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus itu tentang dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Adapun para tersangka adalah mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita; mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

"Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (17/3/2025).

Kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa berupa meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023; pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023; dan permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Selain itu, setidaknya 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah telah digeledah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Topik:

KPK