Penyidikan Korupsi Impor Gula, 'FM' Staf Divisi Bahan Pokok PT PPI 2016 Diperiksa Kejagung


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa FM selaku Staf Divisi Bahan Pokok PT PPI tahun 2016, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 201- 2016, Senin (17/3/2025).
"FM selaku Staf Divisi Bahan Pokok PT PPI tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Tak sendirian, FM diperiksa bersama SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016-2021; TKL selaku Distributor PT Makassar Tene dan PT PDSU; dan MHM Komisaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tahun 2015-2016.
"Para saksi diperiksa atas nama tersangka TWN dan kawan-kawan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN sebagai Presiden Direktur Utama PT AF, AS sebagai Direktur Utana PT SUJ.
Kemudian, IS sebagai Direktur Utama PT MSI, TSEP Direktur PT MT, HAT sebagai Direktur Utama PT DSI, ASB Direktur Utama PT KTM, HFH Direktu utama PT BMM dan IS sebagai Direktur PT PDSU.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Charles Sitorus (CS) selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka pada Oktober 2024 lalu.
Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk melakukan impor gula.
Selain itu, kegiatan impor gula kristal mentah tidak dilakukan melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya yaitu terkait dengan Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.
Sementara itu, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.
Selanjutnya, setelah gula-gula tersebut diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp13.000.
Sehingga, dalam kasus tersebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Jumlah tersebut pun kini bertambah menjadi Rp578 miliar.
Topik:
Kejagung PT PPI Korupsi Impor GulaBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB