Bidik Tersangka Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Garap 7 Saksi, Ada Pejabat Komdigi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Maret 2025 03:59 WIB
Kemenkominfo/Kemenkomdigi (Foto: Dok MI/Aswan)
Kemenkominfo/Kemenkomdigi (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) masih berkutat pada pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi).

Dari hari Senin (17/3/2025) hingga Selasa (18/3/2025) baru 7 saksi yang diperiksa. Para saksi itu di antaranya terdiri dari pejabat Komdigi. Pemeriksaan itu bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Tersangka pun segera ditetapkan.

"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi," kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Selasa (18/3/2025).

Penyidik, tambah dia, masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo. Menurut dia, masih ada 70 saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini. Hanya saja tidak dibeberkan siapa saja mereka.

"Hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," tuturnya.

Diketahui, bahwa kasus ini bermula pada 2020 ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.

Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Topik:

Kejari Jakarta Pusat Kominfo Komdigi Korupsi PDNS