Kejagung Periksa Direktur PT Gading Orchard Summarecon dan 3 Kolektor soal Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Maret 2025 01:15 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 4 saksi kasus dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (19/3/2025).

"AS selaku Pedagang/Kolektor; AW selaku Pedagang/Kolektor; KRN selaku Wiraswasta/Kolektor; dan JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Pemeriksaan saksi, tambah Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara. Seperti diketahui, Kejagung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah. 

Lima korporasi itu adalah adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, Kejagung telah memtuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima korporasi itu. 

Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun.

Topik:

Korupsi Komoditas Timah Korporasi Kejagung Periksa Direktur PT Gading Orchard Summarecon dan 3 Kolektor Korupsi Timah Kejagung Kejaksaan Agung