DPR Minta Kejagung Usut Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp 8,3 Triliun


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengusut kasus dugaan korupsi PT Pupuk Indonesia Rp 8,3 triliun.
Selain itu, Korps Adhyaksa juga diminta untuk bergerak cepat dalam melakukan proses hukum atas kasus dugaan korupsi tersebut. “Kejagung bisa langsung melakukan pemeriksaan mandiri terhadap dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia. Tidak perlu menunggu laporan," kata Sahroni, Jumat (21/3/2025).
Sahroni tidak ingin pengusutan dugaan korupsi pupuk ini berjalan lambat karena akan menyulitkan Kejagung. "Karena jika berlama-lama, khawatir ada upaya pengaburan barang bukti. Malah repot nanti,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad Sahroni juga meyakini Intelijen Kejagung telah mengantongi data terkait perusahaan yang terindikasi bermasalah. Maka dari itu, jika PT Pupuk terindikasi bermasalah, pengusutan akan segera dilakukan. Ia juga mengatakan bahwa BUMN mengelola dana besar sehingga pengawasan dan penegakkan hukum harus benar-benar bersih.
"Karena memang BUMN ini kan mengelola dana besar, jadi memang pengawasan dan penegakkan hukumnya harus betul-betul serius agar bersih semua,” papar Sahroni.
Sementara itu Kejagung menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan korupsi soal manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia itu. Namun Kejagung akan memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia setelah analisis laporan dilakukan.
Topik:
Kejagung PT Pupuk Indonesia DPRBerita Sebelumnya
Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Digerebek, Pemilik jadi Tersangka
Berita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tersangkakan Petinggi Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas di Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
19 April 2025 01:07 WIB

Siapa yang Mau Diselamatkan di Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia?
19 April 2025 00:23 WIB

Kejagung Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BPDPKS Seret Anak Usaha Wilmar Cs
18 April 2025 19:04 WIB