Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Digerebek, Pemilik jadi Tersangka


Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) membongkar praktik ilegal di sebuah rumah mewah di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Rumah tersebut ternyata dijadikan pabrik skincare ilegal yang memproduksi ribuan produk kecantikan mengandung bahan kimia berbahaya.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan ribuan produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin. Zat-zat ini dikenal memiliki risiko serius bagi kesehatan jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pemilik pabrik ilegal tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Dan pada tahap itu nanti yang akan menuntut bukan BPOM, nanti tentu kejaksaan. Kita melaporkan nanti yang bertindak polisi," ungkap Taruna kepada awak media di Gedung BPOM RI, Kamis (20/3/2025).
Adapun motif pemilik pabrik skincare ilegal yang sudah berjalan dua tahun ini karena dilatarbelakangi ingin melakukan bisnis.
"Bayangin produknya 5 ribu kontainer. 5 ribu bisnis setiap hari. Itu kira-kira miliaran setiap bulan. Dia sudah beroperasi ternyata katanya 2 tahun, tapi kita nggak percaya boleh jadi 2 atau 3 tahun. Kita dapatnya ini dari masyarakat awalnya," ujarnya.
"Laporan masyarakat masuk ke kita, tim kami turun, tim intelijen, kemudian tim penyedikan, dan akhirnya kesimpulannya kita umumkan," tambahnya.
Topik:
kosmetik-ilegal bpom-ri tangsel