Hasto Ngaku jadi Tersangka Usai PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Maret 2025 10:50 WIB
Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)
Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, kasus tersangka Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada dirinya.

"Hal ini nampak dari monitoring media, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan," kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP, Hasto menuturkan dirinya memiliki tugas untuk menyampaikan sikap politik Partai, yang berkaitan dengan berbagai peristiwa dan dinamika politik nasional-internasional, yang harus disikapi oleh Partai.

Tugas tersebut, kata dia, dia jalankan ketika menolak kehadiran kesebelasan Israel dalam Piala Dunia U-20 Tahun 2023. Demikian halnya sikap kritis terhadap intervensi Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan politik, demi kepentingan elektoral melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Atas sikap kritis tersebut, ia mengaku, sejak Agustus 2023 telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Puncak intimidasi kepada dirinya, sambung Hasto, terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan beberapa kader Partai, yang masih memiliki pengaruh kuat pada kekuasaan.

"Namun apa yang menjadi sikap politik Partai adalah cermin kedaulatan Partai yang memiliki disiplin dan rekam jejak perjuangan yang sangat lama sejak Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan oleh Bung Karno pada tanggal 4 Juli 1927," ujarnya.

Dia mengatakan, berbagai tekanan juga terjadi pada proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas kasus ini. Dia mengatakan ada utusan yang mengaku disebutnya pejabat negara, meminta dirinya mundur dari Sekjen PDIP serta tak boleh memecat Jokowi, atau dirinya akan menjadi tersangka.

"Pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI
Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai," jelasnya.

"Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," sambungnya.

Hasto mengaku ancaman itu menjadi kenyataan, sebab dirinya ditetapkan sebagai tersangka saat malam Natal, usai pemecetan Jokowi diumumkan ke publik.

"Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan Ibadah Misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Topik:

Hasto PDIP Jokowi Gibran Eksepsi Hasto