Kompol Ramli Sembiring Disebut di OTT KPK, Kapolda Sumut Selamatkan Diri?


Jakarta, MI - Eks PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) Kompol Ramli Sembiring (RS) telah ditangkap Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri terkait kasus pemerasan kepala sekolah. Saat ini, Kompol Ramli telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Namun demikian, terungkap bahwa kasus Kompol Ramli Sembiring ini disebut bagian pekerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tertuang dalam surat perintah nomor Sprin.Lidik-64/Lid.01.00/01/11/2024 tanggal 6 November 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (21/3/2025) malam.
Dalam hal ini, kasus yang menjerat Kompol Ramli Sembiring dan kawan-kawan itu merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut alias bukan pemerasan seperti yang diklaim kepolisian selama ini.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Personel Telisik Shandi Nusantara H. Paulus. Dia menjelaskan bahwa saat Kompol Ramli dan kawan-kawan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto langsung melakukan koordinasi ke Mabes Polri agar melakukan lobi-lobi ke KPK.
Hingga akhirnya, kepolisian berhasil mengambil Ramli Sembiring dan kawan-kawan untuk diadili. Namun dengan kasus pemerasan, bukan OTT KPK itu.
Dalam kasus korupsi DAK Disdik Sumut itu, KPK pada Kamis (23/1/2025) lalu dikabarkan memeriksa eks Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andri Setyawan bersama sejumlah kepala unit (Kanit) Subdit III/Tipikor. Pemeriksaan itu dilakukan di gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut di Jalan Gator Subroto, Medan.
“Fakta yang ada, setelah KPK menangkap personel tersebut, hingga saat ini masih diproses maraton oleh KPK. Kepada oknum yang bersangkutan yaitu Ramli dan temannya ini menjadi bumper atau cover body dari institusi Polda Sumut," H Palulus dikutip Jumat (21/3/2025).
Tentunya, kata H Paulus, Polda Sumut dibimbing Kapolda dibantu dengan Wakapolda. Maka kejadian ini tidak bisa terjadi asap jika tidak ada api dimulai.
"Apinya adalah Kapolda. Kapolda di sini memberikan satu siasat yang disebut lepas libat. Melepaskan diri dari permasalahan dan melibatkan orang lain untuk menyelamatkan dirinya. Ini tidak bisa dibantah," lanjut H Paulus.
Oleh karena itu, ungkap H Paulus, Kapolda tentu melapor dan menghubungi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi lembaga kepolisian untuk melakukan negosiasi kepada KPK. "Untuk menyelamatkan personel yang bersangkutan dimasukkan di sana pasal, pasal pemerasan,” jelasnya.
Dengan begitu, H Paulus meminta kepada masyarakat agar tidak mudah tergiring dengan opini adanya kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kompol Ramli Sembiring dan kawan-kawan.
Lebih lanjut, H Paulus mengatakan bahwa skenario itu sengaja dimunculkan karena Polda Sumut ingin memutus rantai keterlibatan oknum pejabat Polda Sumut lainnya yang terlibat di aliran dana dugaan korupsi DAK Rp176 miliar Disdik Sumut itu.
“Negara ini tidak akan bagus jika polisi masih seperti ini. Jadi, judul dari konteks persoalan ini adalah kasus korupsi, tapi berupaya mereka memproses ini agar digiring menjadi kasus pemerasan," beber H Paulus.
Menurutnya, dengan terjadinya kasus pemerasan nanti maka selamatlah lembaga kepolisian. Kapolda bahkan Wakapolda, itu pasti. Ini bukan reka-reka buka dugaan. Saya tidak pernah mengatakan kata duga,” tegas H. Paulus.
Di sisi lain, H Paulus mengaku siap diberikan tugas Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar perkara ini sampai tuntas dan terbuka. Minimal, melalui informasi ini H Paulus telah menunaikan tanggung jawabnya untuk memberikan informasi yang benar ke publik sebagai langkah menjaga keselamatan negara dari pihak-pihak yang ingin merusak jalannya pemerintahan Kabinet Merah Putih.
OTT KPK
Penangkapan Kompol Ramli Sembiring ini berawal pada akhir tahun 2024 silam. Bahwa saat itu seorang rekanan bernama Topan sempat berjumpa dengan Brigadir Bayu di tempat makan durian di Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
Di sana sebuah transaksi terjadi, ada sesuatu yang diberikan Topan kepada Bayu. Dari sana pertemuan kedua orang itu berakhir.
Bayu langsung bergegas ke sebuah tempat perbelanjaan modern di kawasan Gatot Subroto Medan Petisah dengan di buntuti oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Topan langsung ditangkap selang beberapa lama Bayu beranjak. “Jadi si Topan ditangkap, si Bayu dibuntuti bang,” kata sumber.
Di Carrefour, Bayu kemudian menjumpai Kompol Ramli Sembiring di sebuah tempat makan di lantai III. Keduanya sempat berpisah hingga akhirnya terjadilah penangkapan oleh KPK.
Keduanya kemudian diserahkan ke Paminal Mabes Polri. Penyerahan itu dikarenakan sebuah permintaan dari pejabat Polda Sumut kepada Mabes Polri agar keduanya ditangani persoalan etik terlebih dahulu.
Pengusutan kasus versi Polisi
Kompol Ramli dan Barigadir Bayu telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dana alokasi khusus (DAK) terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN di wilayah Sumatra Utara (Sumut).
“Sumut nanti akan berkembang kira-kira. Nah yang sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita. Pertama itu, Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Cahyono mengatakan Kompol Ramli melakukan upaya perlawanan hukum dengan menggugat praperadilan atas penetapan tersangka itu di Pengadilan Negeri Medan. Kemudian, tersangka kedua ialah Brigadir Bayu yang merupakan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Nah kita juga nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ. Karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggung jawaban,” jelas Cahyono.
Kasus ini berawal dari pegawai negeri yang secara bersama-sama memaksa kepala sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain pada 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, Brigadir Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik.
Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.
“Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP),” jelas Cahyono.
Kemudian, Brigadir Bayu memerintahkan seseorang berinisial NVL membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek. Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir Bayu yaitu Kompol Ramli (RS).
“Apabila para Kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, maka mereka diminta untuk menyerahkan fee/persentase sebesar 20 persen dari anggaran. Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp4,75 miliar,” jelas Cahyono.
Cahyono menyebut dari jumlah uang yang diminta, Brigadir Bayu telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepala Sskolah SMKN sebesar Rp437.176.000. Kemudian, Brigadir Bayu menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS)
“Total uang yang diserahkan kepada saudara BSP dan RS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” beber Cahyono.
Cahyono menyebut ada dua kategori dalam penanganan praktik rasuah ini. Pertama, soal konstruksi pengadaan proyek ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan persangkaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Nah, kalau yang dua orang ini (oknum polisi), ini kita pakai Pasal 12E, pemerasan,” terang Cahyono.
Penyidik menyita uang Rp400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli. Penyitaan di lakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.
Kini, keduanya telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Kemudian, ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun Kompol Ramli Sembiring telah mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Dalam gugatan itu, Mompol Ramli selaku pemohon menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor selaku termohon I.
Lalu, Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut seaku termohon II. (an)
Topik:
KPK Polda Sumut OTT KPK