Polri Usut Kasus BTS Komdigi, Tersangka Dikantongi!


Jakarta, MI - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pun, tersangka sudah dikantongi.
Kasus fake BTS ini marak di Jakarta dan meresahkan masyarakat. Bahkan saat ini sudah ada korban yang mengalami kerugian cukup besar akibat kasus tersebut. Hal itu berdasarkan hasil penelusuran Siber Bareskrim, Minggu (23/3/2025).
Sementara Kemenkomdigi sudah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menangani kasus tersebut. Tim Bareskrim Polri langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kasus fake BTS.
Siber Bareskrim mengungkap fake BTS ini merupakan metode serangan di mana pelaku memanfaatkan BTS palsu untuk mencegat komunikasi atau mengirimkan SMS phishing kepada target.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu memanfaatkan perangkat fake BTS yang meniru sinyal dari BTS resmi operator.
Lewat cara tersebut, pelaku dapat mengirimkan SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator resmi. Pesan yang dikirim biasanya berisi tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi.
Selain itu, beberapa fake BTS beroperasi melalui situs palsu yang meniru tampilan website resmi. Jika pengguna masuk ke situs tersebut, akun media sosial mereka, seperti Instagram atau TikTok, berisiko diretas. Data pribadi seperti nomor telepon, e-mail, dan informasi perbankan dapat bocor, serta perangkat mereka berpotensi terinfeksi virus atau malware.
Topik:
Bareskrim Polro Komdigi Kominfo BTSBerita Terkait

Anggaran Rp8 Triliun Disebut Tak Cukup, Komdigi Akui Masih Butuh Tambahan
19 September 2025 14:01 WIB

Singgung Aksi Scammer dan Hoax, Waka Komisi I DPR Nilai Wacana ‘Satu Warga, Satu Akun’ Bisa Cegah Kriminalitas
17 September 2025 11:32 WIB