Pramono Disuguhi Kasus Korupsi Belum Tuntas saat Sowan ke KPK


Jakarta, MI - Setelah bertemu dengan pimpinann Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku diingatkan terkait kasus korupsi lama di Jakarta yang belum tuntas.
Pun Pramono berjanji kasus korupsi tersebut menjadi evaluasi pihaknya dalam membuat kebijakan di Pemprov Jakarta. "Tadi diingatkan beberapa kasus (korupsi) lama yang belum selesai, tentunya itu menjadi catatan," kata Pramono di gedung KPK, Senin (24/3/2025).
Pramono mengatakan pihaknya akan terbuka atas pengusutan yang dilakukan oleh KPK. Namun demikian, Pramono tak merinci kasus-kasus apa saja yang dimaksudkannya karena bersifat tertutup. "Kalau memang kasus itu belum berhenti tentunya pemerintah Jakarta juga mempersiapkan diri untuk itu," papar Pramono.
Menurut dia, beberapa kasus korupsi tersebut terjadi sebelum dia menjabat. Namun hal itu akan tetap jadi tanggung jawabnya karena telah menjabat Gubernur Jakarta. "Tetapi apa pun karena saya sudah menjadi Gubernur DKI Jakarta, itu juga menjadi tanggung jawab saya," jelasnya.
"Dengan demikian, apa yang kami lakukan hari ini mudah-mudahan akan memperbaiki sistem pemerintahan di Jakarta, clean and good government-nya lebih baik dan juga lebih terukur," imbuh Pramono.
Sementara KPK sendiri menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Jakarta. Melalui pendampingan yang lebih intensif, KPK berupaya memastikan setiap kebijakan daerah bebas dari praktik korupsi.
“Pertemuan ini bukan hanya tentang kepatuhan administratif, tetapi tentang menciptakan sistem yang mampu mencegah korupsi sejak dini, memastikan kebijakan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat menerima audiensi jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung Merah Putih itu.
KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi telah lama bersinergi dengan Pemprov Jakarta dalam upaya mencegah kebocoran anggaran pendapatan dan belanja (APBD).
Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah Monitoring Center for Prevention (MCP), yang mengukur efektivitas langkah pencegahan korupsi.
Pada 2024, nilai MCP Pemprov Jakarta tercatat sebesar 93, mengalami penurunan empat poin dibandingkan tahun sebelumnya. Meski masih dalam kategori hijau atau terjaga, perbaikan tetap diperlukan agar skor dapat kembali meningkat. Salah satu area intervensi yang menjadi sorotan adalah sektor pengadaan barang dan jasa, yang mendapatkan nilai terendah, yakni 71.
“Pengendalian pengadaan barang dan jasa ini harus transparan dan berkualitas. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum internal yang memanfaatkan situasi, karena nantinya akan berdampak pada efektivitas anggaran dan pengadaan barang itu sendiri,” tegas Setyo.
Selain itu, KPK juga menyoroti pengelolaan pokok pikiran (pokir) oleh anggota legislatif. Idealnya, pokir berfungsi sebagai instrumen penyaluran aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini kerap disalahgunakan sehingga membuka celah bagi tindak korupsi.
“Alokasi anggaran berdasarkan pokir harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. Jangan sampai mekanisme ini justru menjadi sarana kepentingan tertentu tanpa pengawasan yang ketat,” lanjut Setyo.
Dalam kesempatan itu juga Pramono Anung, mengungkapkan bahwa anggaran belanja daerah 2025 mencapai Rp91,34 triliun. Jakarta juga berkontribusi sebesar 11% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan dari KPK menjadi krusial agar anggaran tersebut digunakan secara optimal dan bebas dari kebocoran.
“Dengan anggaran sebesar itu, tentu kami memerlukan pengawasan dan masukan dari KPK terkait perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta pengelolaan barang milik daerah (BMD). Pengawasan ini juga akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” kata Pramono.
Sementara Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menambahkan bahwa terkait pengawasan pembangunan ini, peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) —inspektorat— harus diperkuat. Inspektorat, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penasihat agar potensi kebocoran anggaran dapat dicegah sejak dini.
“Kita ingin inspektorat hadir sebagai advisor, bukan hanya sebagai watchdog. Komunikasi yang terjalin dengan Kedeputian di KPK dalam aspek pencegahan, monitoring, serta koordinasi dan supervisi dapat memberikan penguatan bagi APIP di Pemprov DKI,” jelas Agus.
Di akhir pertemuan, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara KPK dan Pemprov DKI.
Langkah ini akan membantu penyelarasan program pemerintah daerah dengan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) seiring penyusunan RPJMD 2025-2029.
“Termasuk pengelolaan BMD dan penyusunan anggaran yang terus dievaluasi agar lebih optimal. Hal yang sama berlaku untuk pemetaan potensi pendapatan daerah, baik dari retribusi maupun pajak daerah,” pungkas Didik.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, Deputi Informasi dan Data Eko Mardjono, Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, serta sejumlah pejabat lainnya dari KPK dan Pemprov DKI.
Topik:
KPK Gubernur Jakarta Pramono Anung