Dugaan Manipulasi Lapkeu, DPR Didorong Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Maret 2025 15:23 WIB
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mendorong Komisi VI DPR RI memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, buntut dugaan manipulasi laporan keuangan (lapkeu) di perusahaan BUMN itu.

Pemanggilan itu untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.  Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik negara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. 

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, mengingat PT Pupuk Indonesia memiliki peran penting dalam sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Maka Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini, dengan mendorong Kejagung untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Langkah penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga kredibilitas dan integritas pengelolaan keuangan negara, serta memastikan hak-hak rakyat tetap terlindungi,” katanya, Jumat (28/3/2025).

Selain itu dia berharapa agar DPR dapat menginstruksikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dugaan manipulasi laporan keuangan di PT Pupuk Indonesia itu. “Kami berharap DPR RI, khususnya Komisi III dan Komisi VI, dapat menindaklanjuti temuan ini dengan langkah konkret," harapnya.

Dia menegaskna bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN harus menjadi prioritas, mengingat perusahaan ini memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. 

Pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan Direktur Keuangan perusahaan tersebut sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan BUMN.

Sementara itu, PT Pupuk Indonesia sendiri membantah isu adanya dugaan manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menegaskan laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.

Selain itu, laporan keuangan tersebut telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.

"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku," kata Wijaya.

Terkait dengan tudingan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca senilai Rp7,978 triliun, Wijaya mengatakan tuduhan tersebut tidak benar.

Ia mengatakan seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada Aset Lancar Lainnya sesuai standar akuntansi yang berlaku. Menurut Wijaya, deposito berjangka lebih dari tiga bulan tidak dikategorikan sebagai kas dan setara kas, melainkan dikategorikan sebagai aset lancar lainnya.

Sementara kas yang dibatasi penggunaannya, merupakan saldo yang dialokasikan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP). Kedua hal tersebut telah tercatat, disajikan di dalam laporan keuangan, dan dilaporkan kepada publik.

Lebih lanjut, terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya mengatakan perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.

Penurunan saldo yang terjadi, kata dia, telah dijelaskan karena adanya faktor-faktor, seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi.

"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Perusahaan senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, serta terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujar Wijaya.

Dengan adanya kesimpulan itu, artinya akuntan publik yang independen telah menyimpulkan laporan keuangan Pupuk Indonesia disajikan secara wajar dalam semua aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Wijaya menjelaskan, Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pupuk Indonesia Tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar tanpa modifikasi.

"Laporan keuangan tersebut sudah melewati kajian dari berbagai sudut pandang pengawasan, baik dari sisi standar akuntansi keuangan, laporan keuangan pemerintah, dan otoritas pasar modal. Pemeriksaan yang berlapis tersebut menyatakan bahwa laporan keuangan kami wajar, sehingga tudingan manipulasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan," jelas Wijaya.

Ia meminta kepada semua pihak untuk merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang guna menghindari kesalahpahaman atas pemberitaan yang beredar.

Sebelumnya, Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp8,3 Triliun. Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut.  Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN. 

“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, pekan lalu.

Dia mengapresiasi langkah Kejagung dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar seperti kasus PT Timah dengan dugaan kerugian negara Rp300 triliun dan Kasus PT Pertamina Patra Niaga. 

“Dugaan kasus korupsi di PT Pupuk Indonesia ini juga harus segera diusut karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini bisa mengganggu program prioritas Pak Prabowo, swasembada pangan,” kata Iskandarsyah. 

Lebih lanjut, Iskandarsyah mengungkapkan, berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

Topik:

PT Pupuk Indonesia DPR KPK Kejagung Rahmad Pribadi