Anggota TNI Lindungi Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak akan Diproses Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 April 2025 13:31 WIB
Kapendam XV Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto (Foto: Istimewa)
Kapendam XV Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto (Foto: Istimewa)

Ambon, MI - Anggota TNI diduga memiliki aset (usaha) hingga disebut-sebut melindungi tambang emas ilegal di Gunung Botak Namlea, Pulau Buru Maluku akan diproses hukum.

Kapendam XV Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto menegaskan bahwa Pangdam XV/Pattimura tidak memandang bulu terhadap prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum.

“Jika memang terbukti bersalah, pasti akan diproses hukum,” kata Heri, Jumat (4/4/2025).

Tak hany itu, oknum TNI itu juga diduga menjadi bandar batu cinabar. Adapun Gunung Botak berisi ribuan penambang ilegal yang memungkinkan oknum memanfaatkannya. Pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait siapa saja yang terlibat dan memanfaatkan Gunung Botak untuk kepentingan pribadi.

Pihakanya juga akan terus menekankan kepada seluruh prajurit jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal. Pun dia berharap, Pemerintah Provinsi Maluku dan semua pihak, termasuk awak media, bersama-sama mengawasi dan memberi solusi mengapa banyak penambang ilegal di wilayah tersebut.

Apalagi saat ini Kabupaten Buru akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sehingga ada kekhawatiran penggiringan isu ini ke arah politik.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang membangun narasi-narasi negatif dan mem-framing berita seolah-olah TNI berbondong-bondong memiliki usaha, padahal tidak berdasarkan fakta,” tandasnya. 

Topik:

TNI