Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom Diduga Terima Suap Putusan Lepas Korupsi CPO

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 April 2025 23:02 WIB
Hakim Djuyamto (Foto: Kolase MI/Aswan)
Hakim Djuyamto (Foto: Kolase MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tiga majelis hakim yang mengadili kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai April 2022, menerima suap penanganan perkara yang sempat menyeret 3 korporasi sawit.

Adalah Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis dengan anggota majelis, Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. “Ya (uang suap sudah mengalir ke 3 hakim), ini kita dalami, sedang ditelusuri,” kata Hal Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Ketiga hakim itu pun langsung dilakukan penjemputan. Sebab, diantara ketiganya sedang tidak di Jakarta.“Jadi adi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata Qohar.

Pada hari Minggu (13/4/2025), Kejagung telah memanggil tiga hakim tersebut untuk diminta klarifikasi. Namun, baru dua yang memenuhi panggilan yakni Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom yang saat itu menjadi anggota majelis hakim.

"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Sementara Djuyamto yang sempat mangkir akhirnya dijemput paksa Kejagung. "Satu orang lagi, sedang kita lakukan upaya penjemputan," kata Harli Minggu (13/4/2025).

Berdasarkan informasi, Djuyamto sudah datang ke Kejagung pada Minggu dini hari, namun tidak terinformasikan ke penyidik. "Kita hanya mendapat info yang bersangkutan datang ke kantor tetapi tidak terinformasi ke penyidik. Nah, kita tidak tahu apa yang bersangkutan kembali dan sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi penyidik sedang melakukan penjemputan," ungkapnya.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN (M. Arif Nuryatna) sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG (Wahyu Gunawan), WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna. 

Dia menuturkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan. “Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tutupnya.

Topik:

Kejagung Korupsi CPO Hakim Djuyamto Hakim Agam Syarif Baharudin Hakim Ali Muhtarom Suap Penanganan Korupsi CPO Putusan Lepas Korupsi CPO