Kejagung Tetapkan Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom Tersangka Suap Putusan Lepas Korupsi CPO

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 April 2025 01:27 WIB
Hakim Ketua, Djuyamta (Foto: Dok MI)
Hakim Ketua, Djuyamta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Ketua Majelis Hakim Djuyamto dan anggota majelis hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap putusan lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kepala sawit, Minggu (13/4/2025).

"Berdasarkan alat bukti yang cukup dimana penyidik periksa 7orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka,"kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar.

Adapun Kejagung baru saja menjemput paksa Djuyamto, sebab mangkir dari pemeriksa terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kepala sawit itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan sudah ada dua saksi yang diperiksa terkait kasus ini yang menuhi panggilan itu. Adalah anggota majelis hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

"Satu orang lagi, sedang kita lakukan upaya penjemputan," kata Harli Minggu (13/4/2025).

Dia mengatakan berdasarkan informasi, Djuyamto sudah datang ke Kejagung pada Minggu dini hari, namun tidak terinformasikan ke penyidik. 

"Kita hanya mendapat info yang bersangkutan datang ke kantor tetapi tidak terinformasi ke penyidik. Nah, kita tidak tahu apa yang bersangkutan kembali dan sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi penyidik sedang melakukan penjemputan," bebernya.

Kejagung tetapkan 4 tersangka

Sebelumnya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai Permata Hijau Group, Wilmar Group, hingga Musim Mas Group. 

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya, yakni Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," pungkas Qohar. (an)

Topik:

Kejagung Kejagung Tetapkan Mejelis Hakim Djuyamto Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom Tersangka Suap Putusan Lepas Korupsi CPO