Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO Diberhentikan Sementara


Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara sejumlah hakim yang tersandung kasus dugaan suap putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya pada Januari-April 2022.
4 hakim tersangka dalam kasus suap yang diduga mencapai Rp60 miliar tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanto yang saat peristiwa menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Panitera Muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yang menjadi majelis perkara yaitu Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap. Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung," kata juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, Senin (14/04/2025).
Dalam kasus ini, sistem peradilan kembali menjadi sorotan karena mengulang modus korupsi yang kerap terjadi. Pimpinan pengadilan memiliki akses atau peluang untuk menyusun majelis hakim suatu perkara sesuai dengan keinginan; termasuk untuk melanggengkan kepentingan tertentu.
Kasus ini berawal saat Kejaksaan Agung menyeret tiga grup perusahaan sebagai terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada Januari-April 2022.
Ketiganya adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Rencananya, Korps Adhyaksa itu ingin ketiga perusahaan membayar ganti rugi dari tindak pidana korupsi yang terjadi hingga belasan triliun.
Akan tetapi, Arif yang menerima suap Rp60 miliar lebih dulu mengamankan kasus tersebut dengan menetapkan Djumyanto cs sebagai majelis perkara. Persidangan pun berakhir dengan putusan ontslag. Ternyata, Arif juga mengalirkan uang suap tersebut kepada para hakim.
"Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," tandas Yanto.
Topik:
Kejagung MA Korupsi CPOBerita Sebelumnya
Ini Dia Bos 3 Perusahaan Korupsi CPO yang Didesak untuk Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita Selanjutnya
Tom Lembong soal Hakim Anggota Sidangnya Jadi Tersangka Kasus Suap
Berita Terkait

Konspirasi Busuk Advokat dan Petinggi Jak TV: Jual Narasi Sesat untuk Lindungi Tersangka Korupsi
53 menit yang lalu

Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi: Advokat Marcella Santoso-Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar
2 jam yang lalu