Kejagung Lawan Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor dengan Ajukan Kasasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 April 2025 14:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi atau upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan Kejagung melalui kasasi ini telah diajukan pada tanggal 27 Maret 2025.

"Sudah (ajukan kasasi) per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi," kata Harli Siregar, Selasa (15//4/2025).

Adapun tiga korporasi yang menjadi terdakwa pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) ini adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mahkamah Agung mengatakan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor Jakpus yang menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sebab penuntut umum dalam hal ini Kejagung telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

"Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan Upaya hukum Kasasi pada tanggal 27 Maret 2025," kata Yanto dalam jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/3)

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas kasasi dari Pengadilan Tipikor Jakpus.

"Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," ucap Yanto.

Sebagai Informasi, Kejagung telah menetapkan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta (MAN), pengacara korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR) sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) serta hakim Djuyamto (DJU).

Kasus suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan putusan lepas atau onslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, yaitu yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Topik:

Kejagung Korupsi Minyak Goreng