Kasus Dugaan Suap yang Melibatkan Mantan Kejati Sultra Inisial RJ Menguap, Janji Jaksa Agung Dipertanyakan!

![Jaksa Agung ST Burhanuddin Jaksa Agung ST Burhanuddin [Foto: Dok MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-st-burhanuddin-10.webp)
Jakarta, MI - Kasus suap yang diduga melibatkan mantan Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RJ hingga kini makin tak jelas. Padahal, kasus ini terjadi pada tahun 2023 silam.
Saat kasus ini mencuat, Jaksa Agung ST Burhanudin langsung bertindak tegas dengan mencopot jaksa RJ dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Jaksa RJ diduga menerima suap dari pengusaha tambang yang salah satunya PT Lawu Agung Mining, yang pemiliknya, yaitu Windu Aji Sutanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Alexius Tantrajaya mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanudin seharusnya bisa bersikap tegas dan transparan serta terbuka memberikan informasi kepada masyarakat atas janji yang diucapkan akan menindak tegas dan mempidanakan oknum jaksa nakal bila terbukti, guna menjaga marwah Kejaksaan.
Sehingga status jaksa berinisial RJ harus segera disampaikan kepada publik. " Apakah Jaksa RJ terpenuhi unsur melakukan tindak pidana atau tidak, agar masalah ini bisa menjadi jelas dan tidak merugikan korps Kejaksaan,” ucap Alexius di Jakarta melalui keterangannya, dikutip pada Senin (21/4/2025).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin berjanji akan mempidanakan oknum jaksa nakal. Bahkan, dia tampak tegas menyatakan ancamannya itu.
“Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” ujar ST Burhanuddin, Senin (24/7/2023).
Hingga saat ini, Jaksa RJ tak kunjung diseret ke pengadilan. Padahal, pasca kasus itu mencuat Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mencopotnya dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Sudah dan sudah dicopot,” ucap Burhanuddin, ketika itu.
Setelah dicopot dari jabatannya, RJ semakin trengginas dan selalu membuat pernyataan kontra produktif pada sejumlah media.
Misalnya, pada 7 April 2025 media terbitan Jakarta, membuat artikel berjudul “Cerita Ramel Jesaja Pentingnya Peran Kejaksaan untuk Mewujudkan Pemerintahan Bersih”. Kemudian, pada 17 Maret 2025. Selain itu “Jaksa RJ sebagai Kajati Sultra Selamatkan Rp45 Miliar Uang Negara”.
Selanjutnya artikel media lainnya pada 6 April 2025 membuat judul “Lebaran, Raimel Jesaja Kuatkan Kembali Berantas Korupsi”.
Sementara di lain kasus, Kejati DKI Jakarta saat ini sedang memproses hukum Jaksa Azzam Akhmad Aksya yang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Jaksa Azzam diduga menilap uang barang bukti milik korban sebesar Rp 11,5 miliar.
Untuk kasus Jaksa Azzam, Kejati DKI langsung memprosesnya hingga menetapkan tersangka. Walaupun, atasan Jaksa Azzam di Kejari Jakarta Barat saat itu masih bebas berkeliaran. [man]
Topik:
kasus-suap mantan-kejati-sultra kejaksaan-agung st-burhanuddin