Ini Kata Dewan Pers soal Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV oleh Kejagung


Jakarta, MI- Dewan Pers buka suara terkait penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dewan Pers menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konfrensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Ninik.
Terkait dengan penanganan perkara kasus dugaan perintangan penyidikan tersebut, Ninik mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penuh Kejagung jika memang telah ditemukannya bukti-bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana pada kasus ini.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," tuturnya
Ninik menegaskan bahwa pihaknya di Dewan Pers tidak ingin cawe-cawe terhadap proses hukum pada kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar tersebut.
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," ungkapnya.
Kendati demikian, Ninik menyebut bahwa terkait dengan penilaian konten pemberitaan adalah kewenangan dari Dewan Pers. Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan etik untuk melakukan penilaian terhadap sebuah karya jurnalistik sebagai mana diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) bersama dua orang lainya yang merupakan Advokat yaitu, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Dugaan perintangan penyidikan tersebut terkait dengan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejagung, yaitu perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah TBK.
Terkait dengan penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa Tian bersama dua orang tersangka lainnya bekerjasama melakukan pemufakatan jahat untuk membuat opini negatif yang bertujuan untuk membuat jelek citra Kejagung khususnya Jampidsus.
“Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi. Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” kata Harli, Selasa, (22/4/2025).
“Mereka berkolaborasi untuk melemahkan institusi ini, dan mendapat bayaran untuk itu. Mereka membentuk framing, seolah-olah Kejaksaan dan Jampidsus penuh dengan pelanggaran dan penyimpangan,” ungkapnya.
Topik:
Kejagung Dewan Pers Direktur Pemberitaan Jak TV Tian BahtiarBerita Selanjutnya
Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 sampai 12 Tahun Bui
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
9 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB