Ini Peran Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB).
Pengusutan kasus ini berfokus pada peran Ridwan Kamil sebagai komisaris Bank BJB ex-officio selama masa jabatannya. Maka KPK ingin memastikan apakah mantan Gubernur Jawa Barat itu mengetahui atau bahkan menyetujui kebijakan serta transaksi yang diduga koruptif tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap keterlibatan Ridwan Kamil di kasus ini sebab dia menjabat sebagai komisaris Bank BJB karena posisinya sebagai gubenur Jawa Barat.
"Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," kata Asep kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Penyelidikan ini semakin mendalam setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025.
Sementara kasus ini terungkap setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024 menunjukkan adanya penyimpangan dana iklan di Bank BJB, dengan selisih signifikan antara anggaran dan nilai yang diterima media mencapai Rp28 miliar.
Meskipun, Ridwan Kamil belum pernah diperiksa sebelumnya, KPK menegaskan bahwa mereka telah memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.
Menanggapi penyelidikan ini, Ridwan Kamil menyatakan sikap kooperatif dan siap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Ia membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari Rp200 miliar.
Topik:
KPK Ridwan Kamil Bank BJB Korupsi BJB