Kejagung Usut TPPU Makelar Kasus Zarof Ricar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 April 2025 19:27 WIB
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (Foto: Ist)
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa penyidik tengah mengusut sumber uang senilai Rp 920 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram yang telah disita Kejagung dari kediaman Zarof Ricar. 

Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut. 

"Perlu kami sampaikan bahwa sesungguhnya terhadap ZR oleh penyidik pada Jampidsus telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Harli mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami serta melakukan pengembangan pada kasus dugaan TPPU yang menjerat Zarof Ricar, hal itu berkaitan dengan sumber uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman Zarof Ricar. 

"Yang perlu kita sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar 920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini dari mana," ungkapnya.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa penyidik Jampidsus telah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Zarof Ricar. Bahkan mantan pejabat MA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

"Makanya terhadap yang bersangkutan dilakukan penyidikan TPPU ya, bahkan ditetapkan tersangka, untuk menggali itu lebih jauh," jelasnya.

"Jadi percaya ya bahwa penyidik akan terus berupaya dan tidak berhenti," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Kejagung juga telah menjerat Zarof dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Harli mengatakan bahwa Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU sejak tanggal 10 April berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

Harli menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat Zarof itu.

"Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua tiga minggu ya sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman," ungkapnya.

Harli menyebut bahwa penyidik juga telah melakukan upaya-upaya pembelokiran terhadap aset-aset yang diduga milik mantan pejabat MA tersebut, aset-aset yang telah diblokir berada di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru.

"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," jelasnya.

"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," ujarnya.

Topik:

Kejagung Zarof Ricar TPPU