Korupsi Kredit Fiktif, Kejaksaan Periksa Kabag Kredit Bank Mandiri Cabang Bima Hadiyan Mustofa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 April 2025 22:06 WIB
Bank Mandiri (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank Mandiri (Foto: Dok MI/Aswan)

Bima, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) memeriksa Kepala Bagian Kredit Bank Mandiri Cabang Bima Hadiyan Mustofa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Mandiri Cabang Bima. 

Tak hanya Hadiyan, Kejari Bima juga memeriksa bagian sale, Fiti Fatimah. "Kalau orang bank BUMN baru dua yang diperiksa. Kalau nasabah yang diperiksa ini rata-rata ASN," kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Dia menambahkan bahwa hampir setiap minggi pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Karena jumlah nasabah yang diperiksa dalam kasus ini lebih dari 100 orang. "Pekan ini kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan nasabah," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa bendahara Dinas Dikbudpora Kota dan Kabupaten Bima. Selain itu, bendahara Dinas Kesehatan Kota maupun Kabupaten Bima juga telah diperiksa.

Jaksa juga telah meminta keterangan puluhan orang guru dan perawat di Kota maupun Kabupaten Bima yang mengajukan kredit pinjaman di Bank Mandiri Cabang Bima melalui karyawan Bank Mandiri Fifi Fatimah. Jumlah 100 orang lebih nasabah. "Mereka yang mengajukan kredit itu semuanya akan kami periksa," ungkapnya.

Diketahui bahwa kasus kredit fiktif ini terbongkar setelah nasabah menerima surat pemberitahuan dari bank atas selisih cicilan bulanan yang dibayar nasabah dengan nilai pinjaman. Para nasabah awalnya mengajukan nilai kredit bervariatif, mulai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

Hanya saja, oknum pegawai Bank Mandiri meningkatkan nilai nominal kredit hingga Rp 352 juta. Setiap nasabah, ada penambahan nilai kredit hingga sebesar Rp 252 juta. "Peningkatan nilai pinjaman ini tanpa sepengetahuan para nasabah," pungkasnya. (an)

Topik:

Bank Mandiri Kejari Bima Kredit fiktif