Kerugian Negara Korupsi Taspen Rp 1 T: Sekelas Sinarmas hanya Kecipratan Rp 44 Juta?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 April 2025 21:55 WIB
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) menyentuh Rp1 triliun, dari sebelumnya estimasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar Rp200 miliar.

Hasil pemeriksaan BPK disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang mengindikasikan adanya pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam perkara itu.

“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (29/4/2025).

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara PT Taspen tersebut.

Dirinya juga menegaskan bahwa setelah perhitungan kerugian negara selesai, maka tahan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK akan segera tuntas. Sehingga, perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan.

“Walaupun kalau tidak salah atau mungkin besok itu ada pengajuan praperadilan kalau tidak salah ya dari salah satu tersangka di PT Taspen. Tapi untuk perkaranya sendiri Alhamdulillah sudah lengkap,” jelas Asep.

Dalam kasus ini, KPK menahan dua tersangka yaitu Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Invesment Management.

Keduanya diduga telah melakukan investasi fiktif pada dana PT Taspen senilai Rp1 triliun sehingga menimbulkan kerugian negara yang sebelumnya diestimasikan sekitar Rp200 miliar.

Berdasarkan data KPK, perusahaan yang paling banyak menerima keuntungan dari kasus investasi fiktif tersebut adalah PT Insight Investment Management (IIM) yaitu sebesar Rp78 miliar. 

Selain IIM, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Securitas (PS) sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.

Terkait penerima keuntungan kini jadi sorotan. Salah satunya Sinarmas. Bahwa pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai sangatlah tidak wajar apa yang diterima Sinarmas itu. Sebab perusahaan besar seperti Sinarmas dikenal sebagai konglomerasi raksasa di Indonesia.

"Kalau uang Rp44 juta untuk apa? Investasi buka warung? Sebesar perusahaan konglomerat itu memang aneh apabila hanya terima sebesar itu," sindiri Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (24/4/2025).

Untuk itu, Hudi mendesak KPK mengusut lebih dalam dugaan aliran dana ke sejumlah entitas di bawah Grup Sinar Mas, seperti Sinar Mas Sekuritas dan anak perusahaan lainnya.

"KPK harus benar-benar mendalami kasus itu agar dapat data yang sebenarnya. Jangan sampai KPK lengah dengan para koruptor. Ke semua diduga terlibat seperti cabang dan manajemennya," imbuhnya.

Komut Sinarmas Indra Widjaja mangkir

Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, ogah merespons panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 16 April 2025, tanpa alasan.

Padahal panggilan penyidik KPK terhadap Indra Widjaja adalah yang kedua kalinya. Sebab, jika tidak mengindahkan pemanggilan penyidik antirasuah tersebut, bakal berujung upaya pemanggilan paksa.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit. Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, (18/4/2025).

Sejatinya keterangan Indra Widjaja dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen. “Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” kata Tessa.

Topik:

KPK Taspen Sinarmas