Anggota DPR Fauzi dan Charles Mangkir dari Pemeriksaan KPK Korupsi CSR BI, Terancam Dijemput Paksa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Mei 2025 16:07 WIB
Fauzi Amro (kanan) dan Charles Meikyansyah (kiri) (Foto: Kolase MI)
Fauzi Amro (kanan) dan Charles Meikyansyah (kiri) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Dua anggota DPR, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus korupsi CSR Bank Indonesia (BI) pada Rabu (30/4/2025) kemarin. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa keduanya tidak hadir dengan alasan bertepatan dengan jadwan kunjungan kerja.

"Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Tessa, Kamis (1/5/2025).

Dengan begitu Fauzi dan Charles meminta penjadwalan ulang. Namun KPK belum mengumumkan kapan pemanggilan ulang terhadap mereka akan dilakukan.

KPK pernah memanggil kedua Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus CSR BI pada Kamis (13/3/2025). Tetapi keduanya tidak hadir dengan alasan ada kegiatan ke daerah yang sudah terdjadwal sebelumnya.

KPK kemudian memanggil ulang keduanya, Rabu (30/4/2025) dan lagi-lagi mangkir. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa anggota DPR Satori (S) pada Senin (21/4/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi CSR BI.

Satori sudah tiga kali menjalani pemeriksaan KPK untuk kasus tersebut. Melalui pemeriksaan ini, penyidik mendalami seputar penggunaan dana CSR BI oleh Satori dan yayasan yang dia bentuk.

"Kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk Pak S," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga Satori dan anggota DPR Heri Gunawan (HG) membentuk yayasan untuk menerima dana CSR BI. Keduanya memiliki yayasan yang berbeda satu sama lainnya.

"Berbeda antara Pak S dengan Pak HG. Jadi ini masing-masing melakukan, dia mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR. Yayasannya berbeda, bukan yayasan yang sama karena ini dapilnya juga berbeda," ujar Asep.

KPK turut membuka peluang memanggil kembali Heri Gunawan untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Namun, belum diketahui persisnya kapan yang bersangkutan akan kembali dipanggil. "Nanti, kita akan memanggil Pak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG," kata Asep.

Topik:

KPK CSR BI DPR