KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Bantuan Kuota Internet Rp 1,5 T Seret Telkomsel Cs


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kunia Zakaria mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut kasus dugaan korupsi bantuan kouta internet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,5 triliun sebagaimana laporan Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11/2024) silam.
Program bantuan kuota ini diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021. Bantuan kuota diberikan selama tujuh bulan, yaitu Maret hingga Mei dan September hingga Desember 2021, dengan melibatkan lima operator seluler utama: PT Telkomsel Tbk., PT XL Axiata Tbk., PT Indosat Tbk., PT Hutchison 3 Indonesia, dan PT Smartfren Telecom Tbk.
Data Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa penyaluran bantuan kuota internet oleh Kemendikbudristek belum sepenuhnya memenuhi tujuan utamanya, dan menyebabkan pemborosan uang negara.
Diduga bahwa pemborosan ini diakibatkan perencanaan yang tidak didasari analisis kebutuhan dan kajian yang memadai terhadap kebutuhan pembelajaran selama pandemi Covid-19.
Proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima bantuan antara sistem Dapodik dan PDDikti kurang cermat, sementara evaluasi manfaat program ini untuk pembelajaran juga belum dilaksanakan secara komprehensif.
Pelaksanaan bantuan kuota data internet ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, di mana bantuan kuota internet diberikan selama tujuh bulan, yaitu dari Maret hingga Mei, serta September hingga Desember 2021, dalam beberapa tahap penyaluran.
"Laporan itu kan dilayangkan tahun lalu ya. KPK harus segera mengusut dugaan rasuah tersebut sebelum barang bukti dihilang pihak-pihak diduga terlibat," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Kamis (1/5/2025).
Kurnia lantas yakin bahwa dalam waktu dekat, perkara dugaan korupsi saat ini akan diungkap satu per satu. Apalagi Telkomsel itu merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia (TLKM) yang dugaan rasuahnya disidik KPK.
"Saya kira di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini dugaan kourpsi akan sikat habis sebagaimana komitmennya atau janjinya saat kampanye Pilpres 2024 lalu.
Kurnia juga meminta KPK untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek kerugian negara, melainkan juga soal pemulihan kerugian rakyat yang terdampak akibat efek domino dari dugaan rasuah kuota internet itu.
"KPK juga harus transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh dan ikut mengawasi bagaimana perkembangan perkara yang kemudian ditanganinya nanti," tandas Kurnia Zakaria.
Sementara itu, saat menjadi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Fikri menilai bahwa dalam pembagian kuota tersebut tidak efisien antara pembagian Kuota Umum dan Kuota Belajar serta jumlah keseluruhan hingga berpuluh-puluh gigabytes.
Jumlah kuota yang diterima oleh murid PAUD adalah 7GB, murid dasar dan menengah sebesar 10GB, pendidik PAUD hingga menengah 12GB, dan 15GB bagi mahasiswa serta dosen. "Hasil survei saat itu 60 persen guru masih gagap teknologi informasi. Jadi ini jelas tak mengacu data dan apa gunanya survei jika hanya ditabrak dan menghabiskan anggaran," kata Fikri kala itu.
Mantan Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah (Mendikdasmen) Nadiem Makarim pada 11 Desember 2024 silam tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com.
Sementara perwakilan Komunitas Pemberantas Korupsi, Darlinsah berharap kepada KPK agar menuntaskan kasus ini yang melibatkan penyaluran kuota internet bagi siswa dan pendidik pada masa pandemi COVID-19.
“Jika KPK tidak serius menangani kasus ini, kami akan mengambil langkah hukum dan menggugat KPK. Kami tidak akan tinggal diam jika penanganan ini tidak transparan,” kata Darlinsah, Senin (9/12/2024) silam.
Topik:
KPK Telkomsel Kuota Internet