Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo: Enak Saja Udah Nyolong Enggak Mau Kembalikan Aset!

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 1 Mei 2025 23:31 WIB
Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset saat berpidato di depan ratusan ribu massa buruh saat peringatan Hari Buruh di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). (Foto: Dok MI/Aswan)
Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset saat berpidato di depan ratusan ribu massa buruh saat peringatan Hari Buruh di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset. Perampasan aset adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU perampasan aset saya mendukung enak saja udah nyolong enggak mau kembalikan aset gue tarik saja lah itu," tegas Prabowo di depan ratusan ribu massa buruh saat peringatan Hari Buruh di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Dia lantas mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia. "Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas). 

"Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang," kata Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Menurut Supratman, pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR. Namun, pembahasannya sangat berkaitan erat dengan kekuatan politik. 

Supratman mengatakan, komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. 

"Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," kata Supratman. 

Penting diketahui bahwa Jokowi Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan Presiden periode 2019-2024 sudah beberapa kali menyerukan agar DPR menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Salah satunya ketika Jokowi menanggapi langkah DPR yang bergerak cepat membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada usai kritik dan aksi dari masyarakat. 

Menurut Jokowi, respons cepat ini bisa diterapkan untuk masalah lain, seperti pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset. "Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

 RUU Perampasan Aset, kata Jokowi, sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. "(RUU Perampasan Aset) Juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," jelasnya.

Diketahui bahwa pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008. 

Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR. Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan. (an)

Topik:

Hari Buruh May Day Prabowo RUU Perampasan Aset