Rumah Eks Kepala BPN Kabupaten Tangerang Dikabarkan Digeledah terkait Korupsi Pagar Laut, Kejagung Bilang Begini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Mei 2025 06:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menggeledah rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang dan lokasi lainnya terkait dengan kasus dugaan korupsi pagar laut. Kabar tersebut menyusul temuan Kejagung soal indikasi dugaan suap dan gratifikasi kepada pejabat dalam kasus pemalsuan izin pagar laut di perairan Tangerang. 

Bahwa temuan ini berdasarkan berkas perkara dari Mabes Polri yang sudah dikaji oleh jaksa penuntut umum.

Soal kabar penggeledahan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeceknya. "Aku cek dulu ya, soalnya bukan kita penyidiknya," kata Harli saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (7/5/202) subuh.

Sumber Monitorindonesia.com sebelumnya menyatan bahwa dalam perkara pagar laut Kohod, Penyidik Pidsus Kejagung telah geledah beberapa tempat di BPN Kabupaten Tangerang.

"BPN Kabupaten Tangerang, Rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS, Kantor Konsultan Jasa Pengukur swasta dan beberapa kantor di Pemkab Tangerang," kata sumber Monitorindonesia.com, Selasa (7/5/2025).

"Pidsus Kejagung akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tdk dipenuhi/diabaikan," tambah sumber terpercaya itu.

Sebelumnya Harli menegaskan bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi. “Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli, Senin (5/5/2025).

Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.

“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.

Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara. “Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. (an)

Topik:

Kejagung Kourpsi Pagar Laut Pagar Laut BPN Tangerang