KPK Belum Ungkap Tersangka Korupsi CSR BI, Desakan Garap Gubernur Perry Warjiyo Makin Nyaring

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 2 Mei 2025 06:46 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (Foto: Istimewa)
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (Foto: Istimewa)

Jakarta MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga mengumumkan sispa tersangka dalam kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Namun terus berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Sebagai Gubernur di BI, kesaksian Perry Warjiyo mutlak diperlukan penyidik lembaga anti rasuah itu. Kendati hingga saat ini belum juga memanggil Perry.

Sejumlah pengamat telah mendesak agar Perry dihadapkan kepada penyidik. Meski begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan semua kewenangan daripada penyidiknya termasuk siapa saja tersangkanya. 

Saat dia menjabat KPK, surat perintah penyidikan atau sprindik khusus tersangka baru belum ada. Diketahui bahwa Setyo mulai menahkodai KPK itu sejak 5 Desember 2024. Sementara, kasus tersebut mulai terungkap sekitar September tahun 2024 lalu.

Adapun KPK saat ini sedang melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi dana Program Sosial BI. Termasuk dalam menetapkan tersangka baru.

"Sprindik itu ada saat kami belum masuk, sehingga ada beberapa hal, tentu kami akan melanjutkan, mengkaji semuanya, untuk kemudian saatnya nanti penyidik, khususnya direktur penyidikan dan kedeputian penindakan, melakukan pembahasan," kata Setyo dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Pun, KPK akan segera menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia ini. Namun, dia masih enggan membeberkan siapa tersangka baru pada kasus tersebut. "Ada saatnya, nanti segera ditetapkan," tegas Setyo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial Bank Indonesia. Meski begitu, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas serta instansi dari kedua tersangka tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program sosial Bank Indonesia.

"Tersangka terkait perkara ini ada, kami dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (17/12/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Rudi sehari setelah KPK melakukan penggeledahan di Gedung BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Rudi menjelaskan bahwa dari kantor Bank Indonesia, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Termasuk, kata dia, yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," kata Rudi.

KPK berencana mendalami barang bukti yang diperoleh melalui proses pemeriksaan lanjutan. "Nanti akan kita klasifikasi dan verifikasi ke orang yang bersangkutan," kata Rudi.

Sementara Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan instansinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam mengungkap kasus ini.

"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan melalui keterangan tertulis pada Selasa (17/12/2024).

Diketahui bahwa KPK mengungkap adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak sesuai peruntukannya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (18/9/2024).

Asep mencontohkan bahwa dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tuturnya.

KPK disesak garap Gubernur BI Perry Warjiyo

KPK didesak untuk segera memeriksa Gubernur BI, Perry Warjiyo untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan dana CSR BI mencapai triliunan rupiah yang disalurkan ke Komisi XI DPR.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Gubernur BI harus dimintai pertanggungjawaban atas aliran dana CSR. "Gubernur BI harus dimintai pertanggungjawaban atas aliran dana CSR. Apakah peruntukannya memang untuk CSR?" kata Hari belum lama ini.

Hari menilai, selama penggunaan dana CSR sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak akan menjadi masalah.

"Yang menjadi persoalan jika dana CSR menyimpang dan masuk ke kantong pribadi anggota Komisi XI, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan laporannya itu menjadi permasalahan dan persoalan," pungkas Hari.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf turut mendesak KPK segera memeriksa Perry Warjiyo menyusul temuan sejumlah bukti berupa dokumen yang disita tim penyidik dari ruangan Perry saat penggeledahan.

"Setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur BI (Perry Warjiyo), KPK tidak perlu menunda lagi memanggil Gubernur BI apabila mendapat bukti-bukti yang diinginkan," kata Hudi.

Hudi menjelaskan bahwa tim penyidik perlu meminta keterangan Perry terkait barang bukti yang telah disita dan dianalisis dalam kasus dugaan korupsi dan suap Program Sosial Bank Indonesia (PSBI/CSR BI).

"KPK melakukan penggeledahan pasti ada target bukti yang diperlukan, tidak random. Jika telah ditemukan, segera panggil untuk menjelaskan terkait bukti yang didapat oleh KPK agar proses hukum dapat berjalan dengan baik," katanya.

Hudi menambahkan bahwa kemungkinan mundurnya Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI tergantung pada barang bukti yang ditemukan penyidik.

Apabila bukti sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, maka langkah mundur dari jabatan perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum.

"Jika bukti cukup untuk menentukan, maka segera KPK tetapkan sebagai tersangka. Setelah mendapat status tersangka, seyogianya yang bersangkutan mundur agar tidak ada hambatan dalam proses hukum," katanya.

Hudi juga mendesak KPK untuk segera menentukan status Perry demi menghindari spekulasi publik. "Dan jangan terlalu lama agar masyarakat tidak bertanya-tanya terkait status Gubernur BI," tutup Hudi Yusuf yang baru saja menyandang gelar Doktor Hukum. (an)

Topik:

KPK DPR CSR BI Korupsi CSR BI Bank Indonesia Gubernur BI Perry Warjiyo