Rintangi Penyidikan Kejagung, Ketua Cyber Army Adhiya Muzakki Dibayar Rp 864,5 Juta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Mei 2025 02:02 WIB
Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka kasus perintangan penanganan perkara berinisial MAM menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2024).
Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka kasus perintangan penanganan perkara berinisial MAM menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2024).

Jakarta, MI - Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dibayar Rp 864,5 juta untuk merintangi penyidikan sejumlah kasus korupsi yang diusut Kejaksaan Agung atau Kejagung.

MAM berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. 

Bayaran itu dari pengacara Marcella Santoso (MS) yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor.

"Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.

Qohar mengatakan MAM menerima dua kali pemberian dari Marcella. Dalam pemberian kedua, ia mendapatkan uang Rp 167 juta. "Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," jelas Qohar.

Adapun MAM diketahui membentuk tim buzzer. Bahkan MAM juga memproduksi sejumlah video serta konten terkait Kejagung. Narasi konten-kontennya menyudutkan Kejagung.

"Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan," jelas Qohar.

Konten-konten bikinan tim MAM juga menuding bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.

MAM juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif.

"Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," ujar Qohar.

"Yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng."

"Tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun di tingkat persidangan," imbuhnya.

Topik:

Kejagung Buzzer Cyber Army