Rintangi Penyidikan Kejagung, Ketua Cyber Army Adhiya Muzakki Dibayar Rp 864,5 Juta


Jakarta, MI - Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dibayar Rp 864,5 juta untuk merintangi penyidikan sejumlah kasus korupsi yang diusut Kejaksaan Agung atau Kejagung.
MAM berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka.
Bayaran itu dari pengacara Marcella Santoso (MS) yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor.
"Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.
Qohar mengatakan MAM menerima dua kali pemberian dari Marcella. Dalam pemberian kedua, ia mendapatkan uang Rp 167 juta. "Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," jelas Qohar.
Adapun MAM diketahui membentuk tim buzzer. Bahkan MAM juga memproduksi sejumlah video serta konten terkait Kejagung. Narasi konten-kontennya menyudutkan Kejagung.
"Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan," jelas Qohar.
Konten-konten bikinan tim MAM juga menuding bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.
MAM juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif.
"Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," ujar Qohar.
"Yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng."
"Tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun di tingkat persidangan," imbuhnya.
Topik:
Kejagung Buzzer Cyber ArmyBerita Selanjutnya
Kasus Posisi Korupsi Satelit Slot Orbit 1230 BT Kemhan
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
15 menit yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB