Anak Buah Surya Paloh Tersangka Korupsi Telkom Rp 431 Miliar


Jakarta, MI - Anak buah Ketua Umum (Ketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, diduga menjadi salah satu dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia yang merugikan negara Rp 431 miliar.
Adalah inisial KMR diduga merupakan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus pimpinan partai politik di Balikpapan. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, belum mengetahui informasi resmi soal dugaan keterlibatan salah satu anggotanya. “Belum tahu pasti juga, dinda,” katanya singkat dikutip Selasa (13/5/2025).
Sementara Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari menegaskan tidak bisa memberi banyak keterangan. Dia bilang, Partai NasDem akan taat pada hukum jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.
“Kami belum dapat info resminya. Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Soal informasi bahwa KMR merupakan kader Partai NasDem yang menjabat anggota DPRD Kaltim dan tersangkut persoalan hukum dan apakah akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW.
Fatimah enggan berkomentat lebih jauh sebelum ada informasi lengkap dan utuh yang diterimanya. “Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” tandasnya.
Di Balikpapan, nama KMR sudah cukup dikenal. Ia meniti karier politik sejak menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan hasil Pemilu 2019, sebelum terpilih sebagai legislator Provinsi Kaltim pada 2024. Sejak Oktober 2024, ia juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Balikpapan.
Dari penelusuran Monitorindonesia.com, bahwa KMR yang disebut pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai Direktur dan dalam kasus ini, terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000.
PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Balikpapan Kaltim.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari kerja sama bisnis Telkom dengan sembilan perusahaan swasta pada periode 2016 hingga 2018. Telkom menunjuk empat anak usahanya, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk menyalurkan proyek ke berbagai vendor. Namun, belakangan terungkap seluruh pengadaan tersebut fiktif belaka.
“Proyek yang terlihat sah di atas kertas ternyata hanya modus untuk menguras dana perusahaan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman, Senin (12/5/2025).
Proyek-proyek yang dimaksud meliputi pengadaan smart café, smart mobile energy storage, hingga perangkat medis CT scan. Dan semuanya tidak pernah benar-benar direalisasikan.
Dari sembilan perusahaan yang terlibat, dua di antaranya PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa. Diduga dua perusahaan ini berada di bawah kendali KMR. Nilai proyek yang mengalir ke dua entitas tersebut mencapai Rp 13,2 miliar.
Kejaksaan menegaskan bahwa korupsi ini tak hanya melibatkan pihak luar, tetapi juga oknum internal Telkom. Sejumlah pejabat setingkat General Manager dan Account Manager turut ditetapkan sebagai tersangka. “Ini menunjukkan kolaborasi sistematis antara pejabat Telkom dan vendor,” kata Asisten Intelijen Kejati DKI, Asep Sontani.
Sebanyak sembilan perusahaan terlibat yang dihimpun Kejati DKI Jakarta dan nilai proyek fiktifnya adalah sebagai berikut:
1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)
2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)
3. PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)
4. PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
6. PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)
7 PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)
8 PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)
9. PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)
Total nilai proyek fiktif sendiri mencapai Rp431.728.419.870.
Sementara 9 tersangka yang sudah ditetapkan pihak Kejati DKI Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, adalah:
1. AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya. (ac)
Topik:
NasDem Korupsi Telkom Kejati DKI Jakarta Surya Paloh Anggota DPRD Kaltim DPRD Kaltim DPRD BalikpapanBerita Terkait

Evaluasi TAP MPR 1/2003, Taufik Basari Tekankan Pentingnya Etika Berbangsa
17 September 2025 18:52 WIB

Taufik Basari Minta Evaluasi TAP MPR 1/2003, Ingatkan Semangat Reformasi 1998
17 September 2025 14:59 WIB

Didesak Periksa Politikus NasDem Amelia Anggraini soal Korupsi PMT, KPK: Kita Tunggu Prosesnya!
17 September 2025 13:57 WIB

Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya
15 September 2025 11:05 WIB