Kasus Bank BJB, KPK Buka Peluang Periksa Eks Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

![UU Ruzhanul Eks Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/uu-ruzhanul.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kemungkinan memanggil dan memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Uu Ruzhanul sepenuhnya bergantung pada hasil analisis penyidik, terhadap keterangan para saksi yang telah diperiksa.
“Keterangan-keterangan tersebut akan dianalisis oleh penyidik untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Penyidik, kata dia, masih mendalami setiap informasi dan keterangan dari para saksi untuk menentukan siapa saja, yang memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi di BJB.
"Pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Kendati demikian, Budi juga menyebut belum ada indikasi KPK, akan memanggil atau memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, tidak menutup kemungkinan hal tersebut, akan dilakukan jika dibutuhkan untuk pendalaman kasus.
“Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mendalami berbagai keterangan saksi. Hingga saat ini, belum ada jadwal pemanggilan,” tandasnya,
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dan barang bukti milik Ridwan Kamil. Barang-barang yang disita termasuk mobil Mercedes-Benz yang kini dititipkan di sebuah bengkel, serta motor Royal Enfield yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono (WH), serta tiga pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Topik:
Kasus Bank BJB KPK Eks Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum