Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit BTN Cabang Yogyakarta Dilaporkan ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Mei 2025 12:03 WIB
Gedung Bank BTN (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Gedung Bank BTN (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pada PT BTN (Persero) Cabang Yogyakarta kepada Moh Alex Sumarsono dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM).

Adapun kronologi dugaan penyimpangan (korupsi) pemberian kredit tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

1.    Bahwa benar telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit No.54 tertanggal 26 Juli 2011 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Sri Endang Suprikhani, SH Notaris di Banjarnegara antara MOH ALEX SUMARSONO dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kantor Cabang Yogyakarta dengan total kredit yang diberikan sebesar Rp.3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 60 (enam puluh) bulan yang berakhir pada tanggal 26 Juli 2016.

2.    Bahwa yang menjadi agunan dalam Perjanjian Kredit No.54 tanggal 26 Juli 2011 tersebut berupa 3 (tiga) persil bidang tanah beserta bangunan dan atau segala sesuatu yang terdapat di atasnya yang terletak di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah yang sudah dibebankan Hak Tanggunggan yaitu: 

•    Sertifikat Hak Milik No.00240/Kutabanjarnegara Sidoarum, Surat ukur tgl.19 Agustus 2010, No.1305/Kutabanjarnegara/2010 seluas 2.360 𝑚2 (dua ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) atas nama PT. Prima Daya Mandiri.

•    Sertifikat Hak Milik No.03335/Kutabanjarnegara, Surat Ukur tgl. 29 Desember 2010, No. 1346/Kutabanjarnegara/2009 seluas 1.102 𝑚2 (seribu seratus dua meter persegi) atas nama Moh. Alex Sumarsono.

•    Sertifikat Hak Milik No. 03336/Kutabanjarnegara, Surat Ukur tgl. 29 Desember 2010, No.1347.Kutabanjarnegara/2009 seluas 1.108 𝑚2 (seribu seratus delapan meter persegi) atas nama Antonius Jalu Triatmoko Edy.

3.    Bahwa atas permohonan Moh. Alex Sumarsono, telah dilakukan Addendum Perjanjian Kredit No. 54 tgl 26 Juli 2013 tersebut berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Kredit No.24 tgl 15 Desember 2011 yang dibuat secara notariil oleh dan dihadapan Notaris Sri Endang Suprikhani, SH, dimana dilakukan penambahan plafond Kredit Investasi sebesar Rp.3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) sehingga total Fasilitas Kredit Investasi yang diberikan oleh PT BTN (Persero) Cab. Yogyakarta dan diterima oleh Moh. Alex Sumarsono menjadi Rp 6.500.000.000,- (enam milyar lima rattus juta rupiah).

4.    Bahwa disamping fasilitas kedit sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit No.54 tgl 26-7-2011 jo. Addendum PK No.24/16-12-2011, MOH ALEX SUMARSONO juga memiliki kewajiban dalam fasilitas kredit yang lain sebesar Rp. 4.400.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah) terdiri dari Rp.4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) kredit investasi dan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kredit modal kerja yaitu dalam perjanjian kredit No. 24 tanggal 28 Mei 2012 yang dibuat secara notariil oleh dan ditandatangani dihadapan Sri Endang Suprikhani, SH, Notaris di Banjarnegara.

5.    Bahwa total kewajiban MOH ALEX SUMARSONO kepada PT BTN Cabang Yogyakarta per tanggal 26 Nopember 2013 adalah sebesar Rp.12.542.173.896,- (dua belas milyar lima ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Keterangan    Perjanjian Kredit No.54/26-7-2011 jo. Addendum PK No. 24/16-12-2011    
Perjanjian Kredit No. 42/28-5-2012 

Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit BTN Cabang Yogyakarta Dilaporkan ke Kejagung

Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit BTN Cabang Yogyakarta Dilaporkan ke Kejagung


6.    Berdasarkan Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, “Sertipikat Hak Milik No. 00240/Kutabanjarnegara, seluas 2.360 𝒎𝟐 (dua ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) atas nama PT. PRIMA DAYA MANDIRI”, yang diajukan oleh Moh Alex Sumarsono sebagai agunan kreditnya, pada kenyataanya, luas tanahnya hanya 188 𝑚2, dan tercatat atas nama Partawiredja al. Suparno. (Pernyataan Pejabat Kantor Pertanahan Kab. Banjarnegara, yang tertuang dalam Putusan Perkara No. 85/P.dt.G/2013/PN.YK)

7.    Pengamatan pada tanggal 4 Desember 2024, luas tanah areal Seraya Water Park, tidak mungkin mencapai 4.570 m2. Sehingga makin menyakinkan, luas tanah sertifikat nomor 00240 hanya 188 m2, bukan 2.360 m2.

8.    Nilai jual tanah yang dibuat sebagai agunan, patut diduga hanya Rp. 2.000.000.000. Sementara kredit yang diberikan oleh PT BTN Cab. Yogyakarta sebesar Rp. 6.500.000.000.

9.    Nilai bangunan Serayu Water Park yang dibiayai kredit investasi sebesar Rp. 4.000.000.000, patut diduga mark up. Diperkirakan biaya pembangunan tersebut maksimal hanya Rp.  2.000.000.000.

10.    Gambar Serayu Water Park saat pengumuman lelang, sangat berbeda dengan gambar yang diambil pada tanggal 4 Desember 2024. 

11.    Hingga Tanggal 4 Desember 2024, patut diduga, fisik bangunan ‘Serayu Water Park,’ masih dikuasai oleh Moh. Alex Sumarsono. Pengakuan pengelola café, uang sewa disetorkan kepada Moh. Alex Sumarsono.

12.    Pemberian kredit kepada Serayu Water Park, patut diduga, penuh persekongkolanmelanggar SOP, merugikan Negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Analisa Data dan Fakta :

1.    MOH ALEX SUMARSONO, selaku Direktur Utama PT. PRIMA DAYA MANDIRI, patut diduga, telah memberikan data yang tidak benar, khususnya luas tanah dan kepemilikan sertifikat Nomor 00240. Disebutkan, pemiliknya adalah PT Prima Daya Mandiri dengan luasya 2.360 m2. Tapi menurut Kantor Pertanahan Banjarnegara, pemiliknya adalah Partawiredja al. Suparno dengan luas tanah 188 m2. 

2.    Kepala PT BTN (Persero) Cabang Yogyakarta, patut diduga, telah bersekongkol dengan Moh. Alex Sumarsono, dalam pemberian kredit Kredit No. 54 tgl 26-7-2011 jo. Addendum PK No.24/16-12-2011.

3.    Kepala Cabang PT BTN (Persero) Yogyakarta, Hartanta, patut diduga, telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian kredit No. 54 tgl 26-7-2011 jo. Addendum PK No.24/16-12-2011. Dimana, nilai agunan diberikan, lebih kecil dari nilai kredit yang diterima. 

4.    Pemberian kredit kepada Moh Alex Sumarsono, patut diduga, penuh persekongkolan, melanggar SOP, merugikan keuangan Negara dan menguntungkan pihak tertentu.

5.    Patut diduga, Management (Direksi) PT BTN (Persero), turut melindungi kredit bermasalah, atau tidak sesuai SOP ini.

Atas perbuatan yang patut diduga merugikan keuangan Negara tersebut, mohon diperiksa semua pihak yang terkait dalam pemberian kredit tersebut, antara lain.:
1.    Direktur Utama PT BTN (Persero)
2.    Kepala Cabang PT BTN Cabang Yogyakarta 
3.    Kepala Devisi Audit PT BTN (Persero), Kantor Pusat Jakarta
4.    MOH ALEX SUMARSONO, pekerjaan swasta, alamat Jalan Wonosari Km.17, Patuk, RT.006 RW.001, Desa Patuk, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, berkedudukan sebagai Direktur Utama PT. PRIMA DAYA MANDIRI.

Topik:

Kejagung Bank BTN