KPK: Parpol Bisa Diaduit dan Dipidana, Jika...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Mei 2025 14:37 WIB
Bendera sejumlah partai politik peserta pemilu 2024 (Foto: Dok MI/Istimewa)
Bendera sejumlah partai politik peserta pemilu 2024 (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Bakal ada pengetatan pengawasan jika usul pendanaan partai politik menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) disetujui. Sejatinya, usul itu dimaksudkan agar mencegah korupsi.

“Tentu bisa diaudit dan dipidana,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, Jumat (16/5/2025).

Fitroh mengatakan, semua pihak yang menerima uang negara wajib diaudit. Jika ada penyelewengan, hukuman pidana akan berlaku.

KPK juga akan memantau pergerakan partai jika usul penggunaan APBN disetujui. Jika usul itu dijalankan, partai harus menyeleksi rekrutmen, dan harus memastikan semua kadernya berintegritas. “Makanya harus diiringi sistem rekrutmen yang memiliki standar utama integritas,” jelas Fitroh.

Menurut dia, penyaringan kader partai merupakan cara terbaik untuk mencegah korupsi terjadi. Konsistensi partai harus dinomorsatukan jika usul itu disetujui. “Setidaknya menjadi salah satu sarana pencegahan di samping beberapa sarana pencegahan lainnya,” tandas Fitroh.

Topik:

KPK Parpol APBN