Tim Satgas Berantas Judol Harus Dicegah ke Luar Negeri Usai Budi Arie Diduga Terima Jatah 50%

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Mei 2025 14:49 WIB
Satgas Pemberantasan Judi Online (Foto: Dok MI/Istimewa)
Satgas Pemberantasan Judi Online (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) (sekarang Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi), Budi Arie Setiadi (BAS), muncul dalam berkas dakwaan kasus pengamanan website judi online sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan dalam sidang perdana perkara judi online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025) lalu.

Bahwa Budi Arie diduga menerima fee hingga 50 persen dari pengamanan, agar sejumlah website judi online tidak diblokir oleh Menkominfo. Zulkarnaen Apriliantony duduk sebagai terdakwa bersama dengan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Mereka didakwa melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya kembali informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan keterlibatan Budi dalam perkara itu bermula ketika Jonatahan yang merupakan DPO di kasus ini, berkenalan dengan Alwin dan minta dikenalkan orang Kemenkominfo yang bertugas mengelola situs judi online. Alwin yang merupakan Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama menyanggupi permintaan dari Jonatahan agar situs judi onlinenya itu tidak diblokir Kemenkominfo.

Pada bulan Oktober 2023, Alwin dikenalkan kepada Denden selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal melalui saksi Fakhri Dzulfiqar. Mereka bersepakat untuk mengamankan sejumlah situs judi online dengan tarif Rp4 juta per website. Perjanjian itu berlangsung sampai bulan Desember 2023.

Setelahnya Denden melakukan menyortir dan merekap sejumlah situs judi online yang akan diblokir dan mana yang tidak, bersama-sama dengan anak buahnya Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing termasuk juga Dzulfiqar. Rekapan itu kemudian diserahkan kepada Riko Rasota selaku Ketua Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE).

Peran Budi pun mulai diketahui pada bulan Oktober 2023, dia memerintahkan Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online. Di sini Budi baru dikenalkan oleh Adhi Kismanto.

"Terdakwa Zulakarnaen Apriliantony memperkenalkan saudara Budi Arie Setiadi kepada Terdakwa Adhi Kismanto dan dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," kata Jaksa.

Adhi pun diminta langsung oleh Budi agar masuk ke Kemenkominfo sebagai tenaga ahli melalui proses seleksi. Hanya pada saat tes tersebut Adhi semestinya tidak lolos dengan alasan tidak memiliki gelar sarjana.

Namun karena ada 'atensi' langsung dari Budi, Adhi berhasil lolos sebagai tenaga ahli dan ditugaskan mencari website judi online yang nantinya akan diblokir. 

Hingga pada bulan Maret 2024 praktik pengamanan judi online sempat dihentikan. Praktik pengamanan situs judi online pun kembali dilanjutkan setelah ada permintaan dari Muhrijan alias Agus relah menggelontorkan daan Rp8 juta per website judi online agar dijaga dalam pertemuan di Cafe Pergrams. Dalam pertemuan tersebut tersematkan pembagian fee termasuk kepada Budi Arie sendiri.

"Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa Adhi Kismanto, dan terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000,- per website serta pembagian untuk terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," beber Jaksa.

Budi Arie Setiadi
Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI/Istimewa)

Pada 19 April Adhi mendapat informasi Budi Arie tekah mengehentikan penjagaan website judol tersebut. Namun Adhi kukuh meminta langsung kepada Budi di rumah dinasnya agar pengamanan website judol tetap dilanjutkan. Singkat cerita Budi mengamini permintaan dari Adhi.

Sekiranya sampai dengan bulan Oktober 2024, sudah ada 3.900 website yang diminta agar diamankan, sementara yang membayar hanya 3.706 saja.

Di mana Budi Arie?

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa Budi Arie, saat ini sedang berada di Vatikan hadir sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan. "Saya lagi di Doha menuju Vatikan," kata Budi, Sabtu (17/5/2025).

Lantas Ketua Umum (Ketum) Pro Jokowi (Projo) itu membantah menerima aliran dana yang diterimanya. Dia kemudian menyinggung ada partai politik yang tidak senang dengan dirinya.

"Ada framing jahat dari parpol mitra judol kepada Budi Arie, mengapa? Karena setiap ada penangkapan kasus judol selalu ada kader partai mitra judol yang terlibat," jelasnya di video tersebut.

Namun Budi Arie juga diduga tidak pernah kampanye anti judol. Sementara ekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko menyatakan bahwa, dalam beberapa hari belakangan ini, sejumlah media memberitakan mengenai alokasi sogokan untuk eks Menkominfo Budi Arie yang dipersiapkan oleh para terdakwa.

"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," kata Handoko, Minggu (18/5/2025). 

Handoko mengatakan, publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo. 

Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa, kata Handoko, jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa. 

Handoko menekankan, surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie, sementara sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa. 

"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," bebernya. 

Maka dari itu, Handoko menekankan betapa pentingnya keutuhan informasi untuk memahami persoalan. Dia pun meminta agar narasi jahat terhadap Budi Arie segera dihentikan. 

"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," kata Handoko. 

"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," imbuhnya. 

Apa gunanya Satgas Judol?

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) ini bekerja sejak 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. 

Hal tersebut berdasarkan penjelasan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang telah resmi diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/6/2024) kemarin. 

Dilansir dari salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), masa kerja Satgas tersebut nantinya bisa diperpanjang lagi lewat Keppres yang baru. 

Kemudian dijelaskan pula soal sumber biaya kegiatan Satgas yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang (UU). 

Adapun Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Kepala Negara. Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. 
Namun, ada pula ketua harian dan wakil ketua harian. 

Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21. 

a. Ketua Satgas : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. 
b. Wakil Ketua Satgas : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 
c. Ketua Harian Pencegahan : Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. 
d. Wakil Ketua Harian Pencegahan : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Selain itu ada pula sejumlah anggota bidang pencegahan yang diisi para direktur dan deputi sejumlah lembaga terkait. 

e. Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum : Kapolri 

g. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Anggota bidang penegakan hukum juga diisi oleh para direktur dan deputi kementerian dan instansi terkait.

Pada intinya, Satgas ini berfungsi mempercepat pemberantasan kegiatan judi online secara tegas dan terpadu, serta melindungi masyarakat.

Namun pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, mempertanyakan: apa gunanya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring tersebut jika memang fakta persidangan bahwa Menkominfo era Jokowi itu disebut dalam surat dakwaan termasuk kode jatah setoran untuknya?

Bahwa Jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah 50 persen dari situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kala itu.

"Ya kalau benar begitu, (Budi Arie) ya jangan mau kena sendirian dong. Perlu diperiksa apabila ada petunjuk dan bukti yang mengarah keterlibatan Satgas dalam kejahatan judol," kata Hudi sata berbincang dengan Monitorindonesia.com, Minggu (18/5/2025).

Hudi Yusuf Harap Kejaksaan jadi Pelopor Restorative Justice
Dr. Hudi Yusuf, Pakar Hukum Universitas Borobudur (Unbor) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Kemudian, tambah Hudi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam kasus ini. Dalam hal ini menelusuri aliaran dana kemana saja.

"Termasuk apabila ada dana dari hasil judol perlu diselidiki alirannya kemana saja dan yang menerima aliran tersebut juga wajib diperiksa. Pada intinya siapa saja yang terlibat semua harus diperiksa termasuk yang memiliki kewenangan besar dalam mengambil keputusan terkait judol," tegas Hudi.

Pun dia menyoroti, keberadaan Budi saat ini di Vatikan. Kata Hudi, semestinya perlu gerak cepat juga terhadap Polri agar mencegah mereka yang diduga terlibat ke luar negeri. 

Tujuannya tak lain untuk kepentingan pengusutan kasus tersebut. Di khawatirkan pula menghilangkan barang bukti jika tak segera dihadapkan di pengadilan.

"Menurut saya semua yang bermasalah dengan hukum khususnya terkait tindak pidana khusus yang merugikan keuangan negara atau merongrong kewibawaan negara apalgi apabila dilakukan oleh penyelenggara negara seyogyanya yang bersangkutan tidak dapat pergi ke luar negeri hingga urusan hukumnya selesai," demkina Hudi Yusuf yang juga advokat dari Justice Law Office (JLO).

Sementara itu Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak Polri agar menetapkan Budi Arie Setiadi sebagai tersangka kasus dugaan judi online (judol). Pun, Budi juga harus dicopot dari jabatan Menteri Koperasi.

"Kalau Polri belum menetapkan Budi Arie sebagai tersangka yang namanya masuk dalam dugaan, patut diduga ada oknum Polri yang membeking posisi Budi Arie saat itu," kata Hari, Minggu (18/5/2025).

Miliki Harta Rp 56 M, Hari Purwanto Sebut Rafael Alun Trisambodo Mafia Pajak
Hari Purwanto (Foto: Dok MI/Istimewa)

Dengan munculnya nama Budi Arie di surat dakwaan yang disebut menerima jatah hingga 50 persen dari pengamanan website judol, maka Presiden Prabowo Subianto seharusnya mencopot atau 'menendang' Budi Arie dalam jabatan saat ini sebagai Menteri Koperasi. "Dengan nama Budi Arie masuk dalam dakwaan kasus judol, sudah tepat Presiden untuk mencopot Budi Arie dari jajaran kabinet," tandas Hari.

Adapun Budi yang kini sebagai Menteri Koperasi Budi Arie pernah diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024. Namun dia hanya menyatakan komitmennya untuk membantu kepolisian berantas judol.

"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," tandas Budi.

Topik:

Judi Online Satgas Judi Online Budi Arie Setiadi Polri Kominfo Komdigi