KPK akan Digugat jika Tak Usut Dugaan Korupsi Dirut Telkomsel Nugroho Rp 147 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Mei 2025 13:35 WIB
Dirut PT Telkomsel Nugroho (Foto: Dok MI/Istimewa)
Dirut PT Telkomsel Nugroho (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) akan menggunggat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tak kunjung mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Nugroho (N) senilai Rp 147 miliar sebagaimana dilaporkan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) bulan lalu.

"Jika KPK tak kunjung usut kasus ini. Bisa saja kami gugat peraperadilan. Kita lihat dulu perkembangannya ya. Tapi kalau terhadap KPK, tunggu 3 bulan dululah. Kasih waktu ke KPK kumpulin bukti permulaan dulu," kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (19/5/2025).

Kurniawan pun berharap agar KPK segera menindak lanjuti laporan dugaan rasuah itu. Sebab dikawatirkan diduga pelaku menghilangkan barang bukti.  

Di lain itu, LP3HI sebelumnya juga sempat menyoroti kasus dugaan korupsi di Telkomsel yang saat itu Setyanto Hantoro sebagai Direktur Utama.

Bahwa LP3HI menuntut Polda Metro Jaya transparan terkait penyelidikan dugaan kerugian negara senilai Rp300 miliar dalam sebuah proyek yang dikerjakan PT Telkomsel Tbk yakni program new sales broadband.

“Polda Metro Jaya tak transparan dalam menangani kasus ini, karena belum juga mengumumkan kelanjutan penyelidikan ini,” kata Kurniawan Adi Nugroho, Selasa (5/4/2023) silam.

Menurut Kurniawan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran beserta jajarannya lamban dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Karena, menurut dia, hampir setahun penyelidikan kasus ini tak menemui titik terang. 

"Jika penyidik Polda Metro Jaya tidak jelas dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di PT Telkomsel ini dan tidak ada tersangkanya, maka LP3HI tidak segan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel," jelas Kurniawan.

Monitorindonesia.com, Kamis (8/5/2025) telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi soal perkembangan kasus tersebut. Namun hingga artikel berita ini ditayangkan belum juga merespons.

Dugaan korupsi Nugroho

Dugaan rasuah Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho itu dilaporkan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi pada Senin (28/4/2025) lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi senilai Rp147 miliar.

Amri, selaku koordinator pelapor mengatakan, dugaan korupsi tersebut terungkap seiring temuan sejumlah aliran dana yang dinilai janggal, termasuk dugaan transfer kepada dua perempuan berinisial ADR dan FE.

Kendati tidak membeberkan detail perkara secara spesifik, Amri menyoroti perbedaan signifikan antara jumlah dana yang diduga terlibat korupsi dan jumlah kekayaan Nugroho berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara jumlah dugaan korupsi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nugroho,” kata Amri.

Dalam LHKPN 2023, kekayaan Nugroho tercatat Rp84 miliar, di mana lebih dari Rp43 miliar berbentuk kas dan setara kas.

Nugroho termasuk orang lama di Telkomsel. Sejumlah jabatan pernah dipercayakan kepadanya. Antara lain Direktur Jaringan Telkomsel, Senior Vice President Business IT Delivery Telkomsel, Vice President IT Customer Care and Charging Group Telkomsel, dan Vice President IT Customer Care and Billing Solution and Management Group Telkomsel.

Dengan karir mentereng itu, sesuai data LHKPN, Nugroho sejauh ini telah mengantongi harta kekayaan sebesar Rp84.281.203.153. Dari total harta kekayaan tersebut, ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan dengan total Rp 9.046.483.000.

Nugroho juga memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin senilai Rp 5.660.000.000. Nugroho juga memiliki harta bergerak senilai Rp 5.400.000.000, surat berharga senilai Rp 3.559.251.767, kas dan setara kas senilai Rp 43.710.252.386 juga harta lainnya senilai Rp 16. 905.216.000.

Sementara KPK sendiri sangat terbuka dengan laporan kasus dugaan korupsi

"Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Jika ada bukti tambahan, kami sangat terbuka untuk menerimanya melalui bagian pengaduan masyarakat," kata perwakilan Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Mukti dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (1/5/2025).

Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat itu menyatakan bahwa semua laporan/pengaduan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia. 

"Bila sudah sampai penyidikan, baru bisa di publish dan itupun terbatas bila infonya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses penyidikan," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com.

Tessa menjelaskan bahwa secara umum laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. "Di tahap verifikasi ini akan dilihat apakah dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum; atau apakah merupakan tindak pidana korupsi namun bukan kewenangan KPK; atau bukan merupakan tindak pidana korupsi. Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya," jelasnya.

Bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk dinilai apakah tindak lanjutnya dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat; dan/atau dilakukan koordinasi dengan instansi lain; dan/atau dilakukan koordinasi dengan internal KPK; dan/atau dikomunikasikan kembali dengan pelapor dalam rangka pengayaan informasi.

Topik:

KPK Telkom Telkomsel Korupsi Telkom K