Usai Acak-acak Rumahnya, KPK Usut Keterlibatan Robert Bonosusatya di Kasus Rita Widyasari


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut dugaan keterlibatan pengusaha Robert Bonosusatya (RB) dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Kami masih mendalami hasil penggeledahan di rumah saudara RB, yang terkait dengan perkara gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang akan didalami lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Menurut Budi, barang-barang yang disita dari kediaman RB diduga berkaitan langsung dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Namun, hingga kini KPK belum merinci secara spesifik hubungan antara barang-barang tersebut dengan kasus utama.
“Barang yang disita diduga merupakan hasil atau berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kami tangani. Kaitan pastinya masih didalami dan akan kami sampaikan secara lebih lengkap saat konstruksi perkara telah jelas,” jelas Budi.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Robert Bonosusatya yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 14–15 Mei 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang jika dikonversi mencapai total sekitar Rp 1,8 miliar.
“Penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni Rp 788.452.000 (rupiah), SG$ 29.100, US$ 41.300, dan GBP 1.045. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp 1,8 miliar,” jelas Budi dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Selain uang tunai, KPK juga menyita 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Tak hanya rumah, KPK turut menggeledah enam unit mobil yang terparkir di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya pelacakan aset.
Budi menegaskan, KPK akan terus mengembangkan penyidikan dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana gratifikasi tersebut. “KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara ini, sekaligus mengoptimalkan asset recovery,” tegasnya.
Sebagai informasi, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar dalam bentuk suap atas pemberian izin proyek pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Saat ini, KPK juga masih terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Rita Widyasari terkait kasus tersebut.
Topik:
KPK