KPK Sita Sejumlah Dokumen Milik PT Telkomsigma Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen milik PT Telkomsigma terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) pada tahun 2018-2023.
Sejumlah dokumen itu disita saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Head Legal PT Telkomsigma, Wisnu Kalmuyan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). Sejumlah dokumen tersebut akan menjadi barang bukti tambahan dalam kasus tersebut.
"KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen kepada saksi sebagai tambahan barang bukti untuk perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025).
Sebagai informasi, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
KPK diketahui telah menetapkan tersangka dalam kasus rasuah pada PT Pertamina tersebut. Kendati demikian, KPK masih belum mengungkap identitas tersangka ke pada publik.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, diantaranya Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purchasing PT SCC Aily Sutejda, karyawan BUMN atau VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero)Anton Trienda, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems Antonius Haryo Dewanto.
Selanjutnya, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan selaku, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa, eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia Benny Antoro selaku, serta Direktur PT LEN Industri Bobby Rasyidin.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mereka guna menggali informasi lebih lanjut terkait pengadaan proyek di PT Telkom untuk digunakan oleh Pertamina.
Topik:
KPK PT Telkomsigma PT Pertamina Korupsi Digitalisasi SPBU