Kejagung Usut Kasus Judol Budi Arie, Mungkin kah?


Jakarta, MI - Kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kasus ini diusut penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam perkembangannya, muncul fakta persindangan yang menyebutkan bahwa mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, diduga menerima fee 50% komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir.
Dengan fakta persidangan itu, apakah Kejaksaan Agung (Kejagung) akan turut menyelidiknya? Merespons hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati fakta persidangan itu.
“Kita belum ini ya, karena yang nanganin kan bukan kita. Kita cermati ke depan,” kata Febrie saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Pun Febrie enggan menegaskan apakah pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan terkait isu aliran dana terkait judol tersebut kepada Budi Arie. “Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani,” tandasnya
Diberitakan, nama Budi Arie Setiadi mencuat ke publik setelah namanya disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online itu.
Bahwa dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), terdakwanya yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.
Surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online. “Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” jelas jaksa.
Bakal ada tersangka baru?
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan terkait peran Menteri Koperasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang diduga melindungi sejumlah situs judi dari pemblokiran.
“Apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ya itu tergantung kepada penyidik. Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, pada Senin (19/5/2025).
Saat ini, peran kejaksaan adalah sebagai penuntut umum, sehingga kewenangannya terbatas pada ruang sidang, bukan pada proses penyidikan.
“Posisi kami kan sebagai penuntut umum, maka kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara, maka dalam proses persidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” imbuh Harli.
Ia juga menegaskan bahwa nama Budi Arie muncul dalam dakwaan karena ada keterangan saksi yang menyinggung keterlibatannya selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan dalam penyidikan ini menjadi landasan bagi jaksa untuk menyusun dakwaan. “Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” tutur Harli.
Diberitakan, Budi Arie Setiadi mencuat ke publik setelah namanya disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kemenkominfo.
Dalam surat dakwaan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Adapun para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus. Singkatnya, surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, Zulkarnaen merupakan orang dekat Budi Arie yang kemudian menjadi penghubung antara Menkominfo dengan sejumlah pihak terkait pengumpulan data situs judi online.
Sementara itu, Budi Arie yang kini menjadi Menteri Koperasi membantah telah menerima aliran dana pengamanan situs judi online agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital).
Budi Arie menegaskan siap membuktikan dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol tersebut. “Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” kata Budi Arie, Senin (19/5/2025).
Selain itu, menurut dia, para terdakwa telah mencatut nama menteri agar bisa menjalankan perbuatan mereka. Para terdakwa juga tidak menyampaikan secara langsung kepada dirinya soal pembagian jatah 50 persen karena takut langsung diproses hukum.
“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” kata Budi Arie.
Topik:
Kejagung Judi Online Judol Budi Arie SetiadiBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
1 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
13 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB