Dua Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Diduga Tersangka Korupsi TKA: Suhartono dan Haryanto


Jakarta, MI - Dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono dan Haryanto diduga menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diduga tersangka bersama 6 orang lainnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Mei 2025. "Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Tersangka delapan orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5/2025).
Adapun tempus peristiwa pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan para tersangka terjadi pada rentang 2020-2023.
Penjelasan Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassirlie mengungkapkan, kasus ini merupakan kasus lama di tahun 2019 terkait izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Hal ini terkuak dari pengaduan masyarakat pada Juli 2024.
“Jadi memang apa yang dilakukan oleh KPK pada hari ini sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5) malam.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya pun segera melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya evaluasi menyeluruh pada direktorat terkait.
Ada beberapa temuan baik yang bersifat minor maupun yang sudah sampai ke KPK. Pihaknya pun telah melakukan asesmen terhadap pihak-pihak yang mengisi sejumlah posisi terkait. Mulai dari level Subkoordinator, Koordinator, JPT, dan Madya.
“Dan salah satu hal yang menjadi pertimbangan kami itu adalah terkait dengan berapa lama dia sudah menjabat. Apakah dia cocok? Termasuk tentu juga adalah integritas. Apakah selama ini ada laporan atau tidak,” ungkapnya.
Puncaknya, dilakukan pencopotan pejabat dari posisi yang dibawahi pada Februari-Maret 2025. “Kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” jelasnya.
Karenanya, dia memastikan, proses yang tengah berlangsung di KPK ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA). Sebab, telah dilakukan rotasi pejabat sejak beberapa bulan lalu.
Soal barang bukti yang disita KPK, Guru Besar ITB tersebut mengaku tidak tahu menahu. Dia meminta, agar hal ini langsung ditanyakan kepada pihak terkait. “Saya nggak tau tadi, nanti kita ikutin aja. Jadi tadi tentu ini adalah domainnya dari KPK dan kita akan ikuti,” paparnya.
Sementara itu, mengenai sejumlah nama yang sudah menjadi tersangka, Yassirlie tak banyak merespon. Dia hanya mengatakan, bahwa salah satunya sudah dicopot dari Kemnaker.
Dia pun menekankan pada upaya mitigasi agar kejadian serupa tak terjadi lagi. Sejumlah perbaikan sudah dilakukan oleh pihaknya.
Sementara Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan, salah satu pejabat yang dicopot adalah dari eselon satu. “Tapi nanti biar KPK lah,” katanya. Dia memastikan, kejadian ini telah terjadi di periode pemerintahan sebelumnya. Sehingga, tak ada sangkut pautnya dengan kepemimpinan saat ini.
Topik:
KPK TKA KemnakerBerita Sebelumnya
Korupsi di Kemnaker
Berita Selanjutnya
Budi Arie Sambangi KPK, Ada Apa?
Berita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
11 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
38 menit yang lalu